Pemkab Bogor Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Pusat Larangan Mudik
Jurnalcakrawala.com – Bupati Bogor @ademunawarohyasin dalam Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, akan berlakukan surat Rapid Antigen bagi masyarakat Kabupaten Bogor dari luar daerah yang akan datang ke Kabupaten Bogor.
Hal tersebut tentunya untuk mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor pada mudik lebaran tahun ini.
Bupati juga terus menghimbau dan mengingatkan kepada masyrakat khususnya warga masyarakat kabupaten Bogor agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun, Menghindari Kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Perlu diketahui bahwa, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik lebaran 2021, saat jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir juga mengatakan seluruh Kementerian dan Lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.(***)
Informasi selengkapnya swipe up instastories @kabupaten.bogor dan website bogorkab.go.id.