Pemerintah Keluarkan Gaji ke-13 dan THR 2019

Pemerintah Keluarkan Gaji ke-13 dan THR 2019

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA-JurnalCakrawala.com.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.

PMK tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“THR untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” tulis PMK tersebut pada pasal 9.

Jika THR belum dapat dibayarkan, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” demikian bunyi PMK tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.

PMK tersebut berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berikut secara singkat ini merupakan PMK tentang gaji-13.

Berdasarkan PMK nomor 57 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 10 Mei 2019 ini, besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan Juni.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” tulis PMK pasal 3 tersebut.

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan dan Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.