Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta
Aceh Tamiang, Terkait adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi di media online ini, berjudul. Diduga BBM bersubsidi minyak jenis solar, asal SPBU “galon” kebun tengah bukit rata. Dugaan di jadikan ajang bisnis, dengan cara melangsir untuk kebutuhan alat berat yang diperuntukan pihak perusahaan swasta PT Evan daerah kecamatan tenggulon. Terbitan pada tanggal, senin 28 oktober 2024 kemarin lalu.
Pihak dari pemerhati sosial publik daerah aceh, minta desak kepala bidang (kabid) profesi pengamanan (propam) kepolisian daerah (polda) provinsi aceh serta kepala divisi (kadiv) profesi pengamanan (propam) markas besar (mabes) kepolisian republik indonesia (polri) di jakarta. Tindak tegas ke dua oknum polisi polres kabupaten aceh tamiang, masing-masing dengan status dan nama serta pangkat atau jabatan. Yaitu, sebutan panggilan “AKP Rifki Muslim. Selaku kepala satuan (kasat) reserse kriminal (reskrim) bersama “Bripka ichwani” selaku kepala team (katim) reserse kriminal di polres aceh tamiang.
Yang diduga telah bermain secara terselubung, dengan sistem gelapnya. Bermain minyak jenis solar bersubsidi yang telah di lakukan bisnis ke pihak perusahaan swasta guna untuk kebutuhan alat berat. Mulai dari SPBU kebun tengah sampai dengan ke wilayah kecamatan teunggulon kabupaten aceh tamiang.
Dengan hasil pantauan wartawan media online ini, setelah di lakukan pemberitaan di media online ini. Pada sebelumnya telah terjadi terbit, namun. Pihaknya belum ada tindakan tegas, kepada ke dua oknum polisi yang bertugas di polres aceh tamiang itu. Disinyalir terkesan di lindungi, dan juga dugaan dengan sengaja terpelihara oleh pihak pejabat utama di polres aceh tamiang tersebut.
Pasalnya lagi, apakah di benarkan. Diduga dengan secara terselubung itu. Pihak sebagai oknum polri, dugaan bermain minyak jenis solar bersubsidi kepada pihak perusahan swasta. Dengan tercantum status dirinya sebagai polisi daerah aceh tamiang. Apakah ada didalam aturan peraturan kepala kepolisian republik indonesia (perkap polri) di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini.
Ketika kembali, wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada bapak kapolres aceh tamiang, AKBP Mulyadi itu. Melalui lewat chat whatsapp selularnya tersebut, melangsir pada hasil pemberitaan yang sempat pernah terjadi pada sebelumnya. Yang sekaligus berkonfirmasi di sampaikan kepadanya, tentang adanya pemberitaan yang telah terjadi di media online ini. Pada terbitan tanggal, senin 28 oktober 2024 lalu. Dan juga meminta tanggapan komentarnya oleh bapak kapolres aceh tamiang tersebut. Terkirim dini hari rabu 30/10/2024, sekitar pukul.09.45.wib.
Namun, dalam pantauan wartawan media online ini. Nomor kontak selular chat whatsapp bapak kapolres aceh tamiang itu, AKBP Mulyadi. Tidak aktif, terkesan sampai saat ini. Juga belum adanya tanggapan komentar apa pun darinya, disinyalir pula AKBP Mulyadi selaku kapolres aceh tamiang terkesan mengelak serta tidak ingin di hubungi oleh wartawan media online ini.
Dengan secara terpisah pula, dan sebagai pelayan publik, oknum polri itu juga. Seharusnya. Dapat merespon dan melayani dengan jawaban yang baik, bukan selalu menghindari dari konfirmasi wartawan media online ini.
Zbn Tim Jihandak Belang Media Publik)