Pelaku Video Viral Aniaya Bayi, Ibu Muda Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Lebak
LEBAK, Jurnalcakrawala.com – Beredarnya video kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos yang diduga Warga Kab. Lebak. Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku PE, Warga Kelurahan MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung Kab. Lebak.
“Ya, Alhamdulillah Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya telah viral beredar di medsos”, ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono, SIK,MH, Jumat (4/6).
Korban adalah Sdr. AK bayi yang masih usia 15 hari, korban merupakan anak dari Pelaku Sdri PE (28), ibu rumah tangga.
“Kejadian tersebut berawal pertengkaran, cekcok antara pelaku dan suami pelaku Sdr IR, yang terjadi pada Sabtu 30 Mei 2021, pukul 13.00 WIB di kontrakannya Kp. Bojong Leles Rt. 11/2 Ds/Kel. Bojong Leles Kec. Cibadak Kab. Lebak”, ungkap Indik.
“Kemudian pada hari Minggu 31 Mei 2021, suami pelaku tidak pulang ke kontrakan, emosi pelaku memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban AK, yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya AK, dan dikirimkan oleh pelaku ke suaminya IR, melalui Whatsapp dan video viral beredar di medsos”, lanjut Indik.
Saat ini pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014.
Sumber dilansir dari akun instagram@polres_lebak yang merupakan akun Resmi polres_lebak yang diunggah pada tanggal 4-6-2021.