ads
Pasangan Azan Akui Deklarasi Dukungan Dari Para Keuchik/KepalaDesa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur 

Pasangan Azan Akui Deklarasi Dukungan Dari Para Keuchik/KepalaDesa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur 

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur nomor 44/PHPU.Bup/XXIII/2025 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (20/01), dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, terkait dan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur berlangsung menarik. 

Dalam membaca jawabannya, kuasa hukum pihak terkait (Paslon 03) yang diwakili oleh Muslim A Gani, terlihat kewalahan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Panel III Arif Hidayat, dalam membedakan esepsi jawaban dan jawaban pokok perkara oleh pihak terkait. 

Pihak terkait yaitu paslon 03 (Azan) dalam jawaban pokok perkara, menjawab terkait deklarasi dukungan para Keuchik/Kepala Desa kepada paslon 03, terlihat apa yang didalilkan oleh pemohon yaitu Paslon 01 (SAH) tidak terbantahkan dan terang benderang. 

Kuasa Hukum dari Paslon 01 membenarkan dalil tersebut, dan hanya memberi keterangan tambahan, bahwa Deklarasi tersebut tidak digelar di wilayah hukum Aceh Timur namun Wilayah Hukum Aceh Utara, yang diduga kuat bahwa niat Para Keuchik/Kepala Desa tersebut sangat kuat, sehingga bersama sama pergi ke Aceh Utara untuk melakukan Deklarasi Dukungan kepada Paslon 03, yang berimplikasi kemenangan besar Paslon 03 di wilayah kerja masing masing para Keuchik. 

"Perlu kami sampaikan kepada yang mulia bahwa, ke 18 kepala desa tersebut itu dilaksanakan (Deklarasi Dukungan) bukan dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur, tetapi di Wilayah Hukum Aceh Utara," demikian alasan Kuasa Hukum Paslon 03 kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

Tim 86 Asahan

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
ads
ads