Panwaslu Kab. Bogor Awasi Kampanye di Bulan Ramadhan, Apa Saja Yang Dilarang?

Panwaslu Kab. Bogor Awasi Kampanye di Bulan Ramadhan, Apa Saja Yang Dilarang?

Smallest Font
Largest Font

KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.

Bulan Ramadhan menjadi momentum yang tepat bagi kaum muslim untuk meningkatkan nilai ketaqwaannya melalui Amal ibadah dan amal sholeh. Namun ada hal yang mungkin berbeda pada ramadhan kali ini karena bertepatan dengan momentum politik yang terjadi di wilayah kabupaten bogor dan wilayah lain di Jawa Barat. Sehingga ini akan dimanfaatkan oleh para kandidat calon bupati dan wakil bupati untuk berkampanye.

Panwaslu Kabupaten Bogor dalam hal ini menyoroti beberapa kegiatan yang mungkin dimanfaatkan para peserta pilkada dan tim kampanye untuk menarik simpati masyarakat melalui kegiatan-kegiatan ibadah dan amalan lainnya, namun berpotensi pada pelanggaran pemilihan.

Koordiv Pencegahan dan Hub Antar Lembaga, Burhanuddin menyampaikan, “ada beberapa jenis kegiatan di bulan suci Ramadan yang bakal menjadi Fokus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten bogor karena berpotensi dikategorikan dalam unsur politik uang atau dugaan tindak pidana pemilihan”, tegasnya Kamis (17/05).

Fokus pertama adalah kegiatan sumbangan paslon ke tempat Ibadah, panti asuhan, ataupun Santunan Yatim dan lain-lain, dalam hal pemberian sumbangan tersebut sah-sah saja, selama bisa dipastikan atas nama pribadi dan tidak menitipkan pesan politik.

Salain itu, saat pemberian sumbangan tersebut tidak diperbolehkan ada simbol-simbol partai politik, Paslon ataupun Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye.

Apabila pemberian sumbangan itu terdapat unsur penyampaian visi-misi, simbol calon, pasangan calon dan ajakan memilih paslon tertentu maka dipastikan akan masuk ke dalam dugaan pelanggaran.

Kedua, Pemberian alat sholat pun menjadi perhatian Panwaslu, Alat shalat tersebut harus bebas dari pesan kampanye dan simbol-simbol paslon ataupun parpol. Unsur simbol paslon dan ajakan memilih kepada seseorang, itu masuk ke dalam kategori dugaan pelanggaran.

Selain itu, kegiatan Buka Puasa Bersama, Tarawih Keliling, ceramah agama,Sahur on the road, subuh berjamaah dan kegiatan lainnya, yang harus diperhatikan adalah tidak boleh terdapat unsur-unsut kampanye (menyampaikan visi misi, memasang APK, memakai atribut/Simbol paslon/partai, dan mengajak memilih), tidak boleh ada praktek memberikan sesuatu barang/uang dengan maksud mempengaruhi orang untuk memilih dan dipastikan tidak dilaksanakan di tempat ibadah, begitu juga harus diperhatikan aturan-aturan yang ada dalam kegiatan kampanye, apa saja yang boleh dan apasaja yang dilarang dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi fokus pengawasan. Hal ini untuk memastikan tidak ada pesan kampanye dalam pembagian THR, termasuk simbol-simbol partai.

Selain itu, tidak dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda. Dimana Unsur dugaan pelanggarannya ialah untuk memilih paslon dan dilakukan berulang-ulang.

“Terakhir, yaitu saat open house lebaran atau hal bihalal. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada kampanye saat open house. Di dalam open house, hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ketika ada unsur kampanye dan terdapat kegiatan memberikan sesuatu barang/jasa atau uang sehingga masuk dalam kategori politik uang.
bulan suci Ramadan ini adalah bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh kalangan masyarakat muslim begitupun pesta demokrasi yang bertepatan. Oleh karena itu kami mengajak kepada para kandidat mari kita jaga kesuciannya, jangan di nodai oleh praktek praktek yang menciderai demokrasi sehingga mengurangi nilai kesucian Ramdhan. Jangan Politisasi Bulan Ramdahan yang suci ini, bedakan mana politik dan mana ibadah”, tutup Komisioner Panwaslu ini.

Panwaslu Kab. Bogor
Ketua : Ridwan Arifin
Koordiv Pencegahan dan Hub Antar Lembaga : Burhanuddin
koordiv Hukum dan penanganan pelanggaran : Irfan Firmansyah

(Red/Panwaslu)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author