Pantau Penerapan PPKM, Danrem 061/SK Cek Pelayanan Transportasi KAI di Stasiun Kota Bogor
Jurnalcakrawala.com – Bogor, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., melakukan Peninjauan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun KRL Commuter Line Bogor, JL.Nyiraja Permas Kelurahan Bogor Tengah Kota Bogor, Selasa (6/7).
Kunjungan Danrem tersebut didampingi Dandim 0606/Kota Bogor ( Kol. Inf. Roby Bulan. S.I.P ) dan diikuti oleh lebih kurang 15 Orang yang diantaranya Kasi Ops Rem 061/SK ( Kol Inf Sigit Purwanto), Kasi Intel Rem 061/SK ( Kol Kav Rendra. S), KS ST.Bogor ( Bpk.Tri Waluyo ), Pasi Intel Kodim 0606/Kota Bogor ( Mayor Inf Saprudin ), Danramil Bogor Tengah ( Kapten Chb Rumalutur ) serta Kasi Pam ST Bogor , Bapak Kamal.
Bersama rombongan, Danrem 061/SK melakukan pengecekan
Penerapan Protkes serta pengecekan Posko PPKM Darurat di Area Stasiun KRL Commuter Line Bogor, kemudian selain itu memantau pelaksanaan pengecekan Lokasi Rapid Test Antigen Swab yang di siapkan oleh Pihak KAI Bogor untuk warga yang akan melaksanakan lanjutan perjalanan jarak jauh.
Usai melakukan pengecekan tersebut, Danrem bersama rombongan juga melaksanakan pemantauan mobilitas calon penumpang yang akan ke Jakarta maupun kembali ke Bogor di Stasiun KRL Kota Bogor yang termasuk kategori stasiun Aglomerasi jabodetabek/Lokal.
” Ada pengecualian dalam penerapan wajib, yaitu para calon penumpang memiliki surat swab dan SIKM untuk memasuki area stasiun KAI Kota Bogor dengan kategori lokal atau jarak dekat.” Itu disampaikan oleh Danrem.
Kemudian Ia menambahkan, bahwa pelayanan sarana transportasi KAI dipastikan hanya 35% kapasitas per Pemberangkatan, dan untuk tiap gerbong jika sebelumnya menampung penumpang sebanyak kurang lebih 175 orang namun untuk saat ini hanya menampung sekitar 52 orang, atau jika dipresentasikan ada tingkat penurunan yang cukup signifikan.
Selama Kegiatan pemantauan penerapan PPKM berlangsung, semua berjalan sesuai dengan Ketetentuan PPKM Darurat dan ditegaskan oleh Danrem apabila ada pelanggaran akan ada tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Penrem 062/SK