Musyawarah Desa Pemilihan dan Penetapan Anggota BPD Mekar Baru periode 2019-2025
TANGERANG-JurnalCakrawala.com.
Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Baru menggelar musyawarah desa (Musdes) dalam rangka pemilihan anggota BPD baru periode 2019-2025. Pemilihan tersebut dilaksanakan bertempat di kantor Kepala Desa Mekar Baru, Tangerang Rabu (06/03/2019).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mekar Baru dan perangkat desa, Ketua RT/RW se-Desa Mekar Baru, perwakilan perempuan serta perwakilan pemuda.
Para peserta musdes tersebut juga merupakan unsur perwakilan wilayah yang akan memberikan hak pilih untuk memilih 7 orang dari 15 calon angota BPD.
Saat membuka musdes, Kepala Desa Mekar Baru, H. Suhada mengatakan pemilihan anggota BPD ini dilakukan secara demokratis dengan pemilik hak suara terdapat pada RT dan RW.
“Setelah pemilihan selesai dilaksanakan, saya berharap hasilnya dapat diterima oleh semua calon anggota BPD dan semua yang hadir”, ujarnya.
Pemilihan anggota BPD periode 2019-2025 dipandu langsung oleh ketua panitia, Reza Pahlevi. Dari 15 calon anggota BPD, 4 orang tidak bisa hadir. Namun calon yang tidak bisa hadir atau berhalangan tetap bisa dipilih, karena calon tersebut telah mendaftarkan diri kepada panitia.
Dibutuhkan sekitar 30 menit bagi para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara mencontreng salah satu nama calon anggota BPD pada selembar kertas sesuai wilayahnya. Setelah kertas suara dikumpulkan dan disesuaikan dengan jumlah pemilih yang hadir, maka rekapitulasi skor mulai dilakukan. Penghitungan skor dilakukan menggunakan kertas plano, yang ditulis oleh anggota panitia, Aripin dan H. Sanhaji.
Kades Mekar Baru H. Suhada menambahkan Proses pemilihan anggota BPD secara langsung ini berjalan dengan lancar. Akhirnya didapat 7 orang calon anggota BPD dengan perolehan skor paling banyak. Sehingga Desa Mekar Baru berhasil membentuk 7 orang anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah.
“Nama yang ditetapkan menjadi anggota BPD yaitu 1. H. Sulhan 2. Sukari 3. Tatu Mulyanah (Kp. Sura RW 01) 4. A’ang Junaedi 5. Nasikhun (Kp. Baru RW 02) 6. H. Nasir (Kp. Merapit RW 03) Dan yang ke 7. Samin (Kp. Cibareng RW 04)”, tutupnya.