Miris, Pasar Induk Kemang Milik Pemkot Bogor, Namun Tidak Jadi PAD

Miris, Pasar Induk Kemang Milik Pemkot Bogor, Namun Tidak Jadi PAD

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor-JurnalCakrawala.com.

Penelusuran dari beberapa narasumber dengan hasil wawancara langsung dengan Plt Walikota juga Pejabat Dinas terkait, dan investigasi tentang polemik Pasar Induk Kemang Kota Bogor, berikut beberapa petikan perkembangan polemik Pasar Induk Kemang, bersama JurnalCakrawala.com, Minggu (08/04/2018).

Usmar Hariman selaku Plt, menjelaskan dalam wawancara diruang kantor Balaikota Bogor beberapa waktu lalu, Menjelaskan, Sejak berakhirnya perjanjian 2007 sampai dengan sekarang “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke pemerintah kota Bogor,” ujarnya, Jum’at lalu, (23/3/2018).

Berbeda dengan keterangan Asisten Pemerintah kota Bogor, Hanafi beberapa waktu lalu mengatakan, “sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset. Saya belum tau warkahnya seperti apa, sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset (Pemkot),” ujarnya, diruang kantor asisten pemerintah Selasa lalu, (27/3/2018).

Fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pasar tradisional, dengan landasan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012, Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal. Seharusnya menjadi tuntunan melaksanakan pengelolaan pasar Induk Kemang Kota Bogor.

Pengelolaan Pasar Induk Kemang, seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang mempunyai hak penuh merujuk pada ;

SERTIFIKAT DAN SURAT KEPUTUSAN

Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Hak : Pengelolaan, no. 54, Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, kelurahan Cibadak, daftar isian 307 no. 491/2004, daftar isian 308 no. 324/2004. Kantor Pertanahan Kota Bogor 10.09.06.11.5.00054 .

Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-14 tahun 2012, Tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor Sebagai Pengelola Pasar di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, ditanda tangani Walikota Bogor, Diani Budiarto di Tahun 2012.

Dalam lampiran Surat Keputusan (SK) walikota ada tujuh lokasi pasar, satu diantaranya nomor 6, Pasar Teknik Umum (Kemang) jalan K.H. Soleh Iskandar, kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, sertifikat Hak Pengelolaan, luas 31.975 M2.

ISI SURAT KABAG ADMINISTRASI

Kepala Bagian Administrasi, Iwan Suwandi SH.MH, mengeluarkan surat kepada Direktur Utama (DIRUT) PD PPJ, nomor 183/Adm-VII/2015, tanggal 30 juli 2015, perihal kronologis Pasar Teknik Umum, tembusan kepada Badan Pengawas PD PPJ.

Isi surat, Mengurai perjanjian antara pemerintah Kota Bogor dengan PT Galvindo Ampuh Nomor 644/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA/XI/2001 tentang penerimaan sumbangan tanah dan bangunan pasar fasilitas penunjang lainnya seluas 31.975 m2 tersebut.

Dalam isi surat Menjelaskan, Apabila mengacu pada SK Walikota Bogor, Pasar Teknik Umum (Kemang) sudah bisa dikelola oleh PD PPJ.

ISI SURAT PD PPJ

Sesuai dengan Tugas Pokok Dan Fungsinya, PD PPJ, mengeluarkan surat, nomor 511.2/490/PD.PPJ/XI/2017, perihal Pengambil Alihan Pasar Teknik Umum, tanggal 2 November 2017, kepada Direktur Utama PT. Galvindo Ampuh.

Menjelaskan atas dasar, peraturan daerah, Surat keputusan Walikota, sertifikat hak pengelolaan, dan surat yang pernah dilayangkan sebelumnya pada PT. Galvindo Ampuh dengan nomor 640/205/PDPPJ/IV/2017 tanggal 19 April 2017 perihal pengelolaan pasar.

Dalam isi surat, PT Galvindo Ampuh (GA) segera mengakhiri pengelolaan atas seluruh potensi pendapatan dipasar, jika tidak PD PPJ akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana (mengingat PT GA telah melakukan pungutan liar /Pungli dipasar teknik umum sejak tahun 2007)

Ditanda tangani Direktur Utama Andri Latif A. Mansjoer. STP. MM. Ditembuskan pada Walikota Bogor, Ketua DPRD, KAPOLRES, Kasat POL PP, Danranmil, KEPALA BPKAD, KABAG Hukum, KABAG Kerjasama Daerah, KABAG Administrasi & Perekonomian, Camat Tanah Sareal, Lurah Cibadak, pertinggal. Kota Bogor.

SURAT PT. GALVINDO AMPUH

PT Galvindo Ampuh (GA) melayangkan surat kepada Walikota Bogor tanggal 27 juli 2017, perihal pengelolaan Pasar Induk,

Dalam isi surat PT GA, 1. (mengakui) sejak semula kami belum menyerahkan pengelolaan pasar, 2. (Meminta) merubah surat perjanjian, 3. (meminta) pihak pemkot Bogor melakukan take over atas asset PT yang belum terjual.

Ditanda tangani Direktur utama PT GA, Hendraka Kasim, tembusan kepada Sekretaris Daerah kota Bogor.

Dihari yang sama tanggal 27 juli 2017, disposisi walikota Bogor kepada BPKAD, permintaan PT GA, ditolak, isi disposisi “Pemkot akan memprioritaskan untuk mengelola aset pasar induk sendiri, sesuai aturan yang berlaku, tidak disetujui”

BERBEDA KEPUTUSAN Plt Walikota Bogor, Usmar Hariman.

Dalam masa cuti, Bima Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor, otomatis Wakil Walikota menjadi Pelaksana tugas (Plt) Usmar Hariman.

Keputusan Wali Kota Bogor nomor 030.45-95 tahun 2018, Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Perselisihan Pengelolaan Pasar Induk Kemang. Tanggal 28 Februari 2018, ditanda tangani Plt Walikota Bogor, Usmar Hariman.

Lalu, Plt. Usmar Hariman membuat surat kepada PT Galvindo Ampuh, perihal penjelasan atas berita acara rapat pembahasan pengelolaan pasar induk kemang, nomor : 511.1/811- huk-ham. tanggal 12 maret 2018. Ditanda tangani dan cap stempel basah.

Dalam isi surat, 1. Pemkot Bogor dan PT GA, sepakat untuk mapping kios dan pedagang di pasar Induk Kemang sebelum pengelolaan diserahkan kepada Pemkot Bogor. 2. mengintruksikan kepada Direksi PD PPJ melalui badan pengawas untuk menarik semua pengelolaan menghentikan semua kegiatan, dipasar Induk Kemang termasuk dengan pihak ketiga.

Usmar Hariman selaku Plt, menjelaskan dalam wawancara diruang kantor Balaikota Bogor beberapa waktu lalu, Menjelaskan, Sejak berakhirnya perjanjian 2007 sampai dengan sekarang “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke pemerintah kota Bogor,” ujarnya, Jum’at,23/3/2018.

Berbeda dengan keterangan Asisten Pemerintah kota Bogor, Hanafi beberapa waktu lalu mengatakan “Sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset. Saya belum tau warkahnya seperti apa, sampai saat ini pemda belum mencatat sebagai aset (Pemkot),” ujarnya, diruang kantor Asisten Pemerintah Selasa, 27/3/2018.

Menurut pantauan kami dalam permasalahan ini, Diduga Pemkot Bogor membuat keputusan yang bertentangan dengan ;

1. Perjanjian awal dengan PT GA tahun 2001.
2. Sudah jadi sertifikat pasar induk Kemang tahun 2004.
3. SK Walikota tahun 2012, PD PPJ sebagai pengelola pasar
4. Kronologi yang dikeluarkan Kabag administrasi tahun 2015,
5. Disposisi yang terang benderang menolak PT Galvindo Ampuh mengelola ditahun 2017.
6. Bermaksud apa dan atas dasar apa, Plt Usmar Hariman membentuk tim, hingga dibuat SK di tahun 2018.

Untuk diketahui : undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. dalam ruang lingkup Eksekutif, Yudikatif dan legislatif, harus saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca juga : Wawancara Ekslusif tentang Pasar Kemang di Berita Lalu dengan Plt. Walkot Usmar Hariman. Juga Wawancara dengan Aspem Kota Bogor, Hanafi Minggu lalu.

https://jurnalcakrawala.com/wp/2018/03/plt-walikota-nilai-lalai-administrasi-pemkot-bogorpasar-induk-kemang-dikelola-swasta/

https://jurnalcakrawala.com/wp/2018/03/polemik-pasar-induk-kemang-asisten-sekda-pemkot-batas-waktu-10-april-2018-atau-berperkara-di-pengadilan/

(Tengku Yus)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.