MFPB: Gakkumdu Harus Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Pilkada di Kabupaten Bogor
KAB.BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Masyarakat Forum Pilkada Bersih (MFPB) Kabupaten Bogor mengelar aksi menuntut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kejaksaan, Kepolisian, Panwaslu dan seluruh pejabat terkait di Kabupaten Bogor untuk bekerja cepat, adil, dan bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
Hal itu disampaikan Kordinator Lapangan Rizky Ansyari dalam keterangannya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
“Kami meminta Gakkumdu untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018,” ucap dia.
Selain itu kata dia, fungsikan kembali para pihak-pihak yang seharusnya menjadi penanggung jawab Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
“Tindak dan Adili pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor 2018,” ucap dia.
MFPB sendiri kata dia akan mengelar aksi dengan melibatkan massa yang di klaim hingga seribuan orang, dengan sasaran agenda aksi Kantor Kejari dan Panwas Kabupaten Bogor siang tadi. Mereka menilai ada keganjilan dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni 2018 lalu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang meciderai pilkada 2018.
“Kami Masyarakat Forum Pilkada Bersih meyakini bahwa demokrasi telah dikotori dengan banyak sekali unsur kesengajaan, penyelewangan serta kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018,” ujar dia.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi pada kampanye dan pidana pemilu secara masif terjadi melibatkan aparatur negara baik Lurah, Kepala Desa maupun Camat.
“Lalu pencideraan terhadap demokrasi juga di representasikan dalam kasus-kasus Money Politik yang terbukti di banyak daerah. Hal ini sejatinya harus menjadi sasaran utama bagi Komisi Pemilihan Umum, dan tim Gakkumdu Kabupaten Bogor,” papar dia.
Seharusnya, lanjut Rizky laporan yang sudah masuk harus terus di follow up dan ditindak lanjuti sebagaimana prosedur konstitusional.
“Akan tetapi sampai sejauh ini pihak-pihak terkait tidak menanggapi laporan-laporan yang telah masuk,” keluh dia.
Dia menekankan, semua kegiatan Gakumdu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 2 ayat (3). Dan bedasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 ayat (1). (Red/Ed-Iwo)