Mencuri Sarang Walet, Aki Diamankan Polsek Panipahan

Mencuri Sarang Walet, Aki Diamankan Polsek Panipahan

Smallest Font
Largest Font

PANIPAHAN,-Jurnal Cakrawala.

Efendi Alias Aki (29) warga thionghoa jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Panipahan dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Panipahan tepatnya dirumah sarang burung walet milik pelapor Can (41) yang terletak di JL. Bhakti Gg. Musholla II Kepenghuluan Panipahan pada Jum’at (11/12/20).

Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP M.Si mengatakan kronologis menceritakan pada hari Jum’at 11 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 Wib pelapor dihubungi oleh saksi 1 yang tempat tinggalnya didekat tempat kejadian perkara dan mengatakan bahwa diduga ada seseorang di atas rumah sarang burung walet milik pelapor, namun karena kuncinya tidak ada dirumah melainkan ditoko usaha milik pelapor, sehingga pelapor saat itu tidak jadi pergi ketempat kejadian perkara tersebut”, ujar Kapolsek Panipahan Iptu Boy pada Senin dini hari (14/12/20) sekitar pukul 01.30 Wib.

Dan setelah itu lanjut Kapolsek, pada pagi hari nya pelapor menyuruh saksi 1 naik keatas rumah sarang walet mikik pelapor dan ternyata benar bahwa sarang walet milik pelapor telah dicuri dengan cara pelaku terlebih dahulu merusak rumah walet milik pelapor pada bagian atas pada bagian dinding rumah walet tersebut hingga rusak terbuka papan dan seng nya,” terang Kapolsek.

“Akibat kejadian pecurian tersebut pelapor mengalami kehilangan sarang burung walet sebanyak 3 ons dan kerusakan dinding rumah sarang burung walet dengan total kerugian 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut”, tambah Kapolsek.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 40 / XII / 2020 / RIAU / RES ROHIL / Polsek Panipahan, tanggal 12 Desember 2020 tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada Minggu tanggal 13 Desember 2020 Sekitar pukul 11.00 Wib Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Mujiono bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, tidak berapa lama dilakukan penyelidikan pada hari yang sama sekira 12.00 Wib Tim Ops Polsek Panipahan yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Mujiono berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Efendi alias Aki dirumah orang tuanya bernama Acai yang beralamat di JL. Bijaksana Kepenghuluan Panipahan.

Kemudian lanjut Iptu Boy, pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Efendi alias Aki dilakukan introgasi oleh team untuk menanyakan dimana keberadaan barang yang merupakan hasil dari pencurian berupa sarang burung walet tersebut, kemudian pelaku mengaku bahwa barang hasil pencurian berupa sadang burung walet tersebut sudah dijual kepada seorang laki laki yang bernama Aciang, kemudian Tim Opsnal membawa pelaku menuju kerumah Aciang yang beralamat di Jl. Bhakti Kepenghuluan Panipahan, setibanya dirumah saudara Aciang Team Opsnal tidak menemukan saudafa Aciang dirumah tersebut namun Team Opnal bertemu dengan salah seorang perempuan yang bernama Siau Cin yabg merupakan saudara perempuan dari Aciang dirumah tersebut, Team Opsnal Polsek Panipahan menembukan 1 (satu) buah kotak berbahan gabus warna putih yang berisikan sarang burung walet didalam sebuah kamar rumah kemudian pelaku Efendi alias Aki bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan guna proses lebih lanjut”. Ungkap Kapolsek.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 1 buah kotak berbahan gabus berisikan sarang burung walet, 1 buah senter merk Tesla warna hitam dan orange, 1 helai celana panjang warna abu abu berlis merah dan hitam merk Sporto dan1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bercorak abu abu merk Emporio Armani.

“Hasil tes urine tersangka Efendi alias Aki positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine”, tutup Iptu Boy.(Bahar)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.