Menarik Kesaksian Rohadi di PN Tipikor Tentang Rp 75 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo

Menarik Kesaksian Rohadi di PN Tipikor Tentang Rp 75 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA – Sidang lanjutan bergulir perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap kesaksian Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi adanya mahar senilai Rp 75 miliar terkait pekerjaan power system.

Kesaksian Dirut PT BKU Rohadi ini menarik di pengadilan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya mahar miliaran terkait pekerjaan power system.

Diketahui PT BKU telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Rohadi, dengan integritas tinggi, menjawab pertanyaan Hakim dengan jujur dan tulus. Dia mengakui bahwa ada pemberian uang yang terkait dengan proses pengadaan, namun ketika berbicara tentang pekerjaan jasa, Rohadi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang yang terlibat.

Apa yang membuat kesaksian Rohadi sangat menarik adalah pengakuannya tentang keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT BKU. Ini mendorong Jaksa untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang. Rohadi menjelaskan bahwa pemberian uang terkait dengan pengadaan proyek karena permintaan dari pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Jaksa Penuntut Umum telah dengan seksama mengungkap setiap detail, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM.

“Iya ada pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM. Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank”, ujar Rohadi pada Rabu 20 September 2023.

Yang menarik adalah fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp 75 miliar itu adalah jaminan untuk pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun.

Direktur PT BKU Rohadi dengan integritas tinggi, telah menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang meminta, yang juga memengaruhi perpanjangan proyek tersebut.

Namun Rohadi dengan tulus hati memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesuksesan proyek.

Diketahui sebelumnya, perusahaan yaitu PT BKU mendapat seluruh pekerjaan power system atas perintah tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.