Maraknya THM di Babakan Madang, Ketegasan Camat Diragukan

Maraknya THM di Babakan Madang, Ketegasan Camat Diragukan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR, – Meski dikenal sebagai wilayah kota santri, namun akhir-akhir ini di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, marak bisnis yang disinyalir berbau maksiat, sperti Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke, hingga banyaknya panti pijat atau refleksi yang juga perizinannya patut dipertanyakan.

Ketua MUI Kecamatan Babakan Madang, KH.Daman menjelaskan, jika pihaknya menolak adanya keberadaan THM tersebut dan berencana akan menemui camat terkait hal ini.

“Terimakasih atas informasinya, kami akan menemui camat untuk berkoordinasi. Ini demi untuk kemaslahatan dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Babakan Madang,” jelasnya, kepada wartawan.

Aktivis Sosial dan Kepemudaan Bogor Raya, Sandi Ilham menegaskan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) hingga Panti Pijat yang ada di Wilayah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Plaza Niaga, perlu adanya evaluasi izin.

Hal itu, diakuinya mengingat munculnya usaha tersebut yang dengan mudah beroperasi, bahkan kerap mengaku memiliki ijin dari wilayah.

“Sepertinya kedepan perlu di masukan dalam Legalitas Persyaratan Perizinan. Sebab, izin lingkungan saja tidak cukup. Bisa saja itu  pinjam KTP warga yang pro terhadap THM  dengan iming iming kerja di THM,” kata Sandi, kepada Wartawan, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, pihak DPMPTSP selaku yang berwenang dalam kaitan izin, perlu penambahan syarat memasukan syarat bukan hanya izin lingkungan masyarakat saja, namun juga perlu ada izin dari pihak MUI.

“Hal ini perlu, apalagi izin ini berbasis Resto Cafe, ini perlu ada izin dari MUI setempat. Juga penjualan minuman beralkohol ada izin khusus dengan wilayah khusus tentunya,” jelas dia.

Saran ini, kata Sandi, semoga bisa dijadikan bahandiskusi bersama, dan Ini perlu di dorong ke DPRD sebagai syarat tambahan.

“MUI kecamatan jangan cuma di undang acara Maulid doang sama Pihak Kecamatan.,Tapi juga perlu adanya aksi kusus yang dilakukan oleh MUI Kecamatan terhadap perizinan,” tukasnya.

Senada, Aktivis Sosial Kemasyarakatan Bogor Raya, Joni Sirait mempertanyakan peran pemerintah setempat dan daerah hingga aparat penegak hukum terkait.

“Kami pikir persoalan sosial ini amat serius karena menyangkut ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Sehingga dengan demikian perlu tindakan nyata dari pikah kecamatan maupun polsek setempat. Jika tetap dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk,” jelasnya.

Menurutnya, pembiaran akan berbuah menjadi keprihatinan bagi kinerja aparat kecamatan setempat selaku pemangku wilayah. Bahkan, imbuhnya, kalangan pemuka agama juga turut menyoroti keberadaan bisnis diduga ilegal yang minim pengawasan dan ketegasan dari pihak terkait.

“Jadi kami mendorong pihak Kecamatan dan Polsek Babakan Madang mengambil tindakan agar permasalahan ini tidak melebar atau meluas sehingga terus menimbulkan permasalahan di masyarakat,” tandasnya. (Ri)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author