Marak Tawuran, Kapolsek Cibinong Sidak Pelajar
Bogor-JurnalCakrawala.com.
Setelah melewati masa Libur panjang Natal dan Tahun Baru 2018, mulai hari Selasa (2/1/2017) para pelajar kembali disibukkan dengan aktivitas rutinnya yaitu kembali ke bangku sekolah untuk belajar dan menuntut ilmu.
Namun diluar logika dan akal sehat, hari pertama masuk sekolah ini malah dimanfaatkan untuk tawuran pelajar dan saling melukai. Tidak kurang dari 6 orang pelajar, satu diantaranya tewas di tempat akibat sabetan senjata tajam, kejadian ini terjadi di Jln. Mayor Oking, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Tak mau lengah dan kecolongan, Kapolsek Cibinong, Kompol Hida Tjahjono,SH., bersama Muspika, dan Ketua MUI Kecamatan Cibinong serta Satgas Pelajar segera bereaksi dan melakukan Sidak ke beberapa lokasi Sekolah yg kerap kali terlibat dalam Pesta Tawuran Pelajar.
Salah satu sekolah yang di sidak adalah SMK Tri Daya yang berada di Jln. Raya Bogor Jakarta Km 43 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong. Dari hasil sidak didapati bahwa dari tercatat 175 orang siswa yang hadir hanya sekitar 70 orang saja dan terpantau belum ada aktivitas belajar mengajar. Siswa Kelas 1, 2 dan 3 tampak berbaur di kantin sekolah.
Dari temuan ini Muspika Kecamatan Cibinong kemudian mengumpulkan siswa/i dalam satu ruangan dan memberikan himbauan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tas dan handphone siswa. Pemeriksaan juga dilakukan di sekitar kantin antisipasi adanya senjata tajam yang mungkin disembunyikan oleh siswa, namun hasil pemeriksaan tdk ditemukan adanya senjata tajam.
Dalam kesempatan tersebut Muspika Cibinong juga memberikan teguran keras kepada pengelola sekolah utk menertibkan penampilan para siswa dan menertibkan disiplin dan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah tersebut.
“Kegiatan kami bukan hanya sidak saja, Kami memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa menguasai senjata tajam saja udah ada ancaman hukuman pidananya apalagi digunakan utk melukai org lain” ucap Kapolsek.
“Kami juga lakukan kegiatan preventif dan represif, dengan Pola pembubaran para pelajar yang berkumpul secara bergerombol pada jam sekolah atau diluar jam sekolah. Secara Represif tercatat pada tahun 2016 kami sudah menjebloskan 2 orang pelajar pelaku pembunuhan yg terjadi pada saat tawuran pelajar di sekitar perempatan Nanggewer. Kami gunakan pasal-pasal dalam Undang-undang Peradilan Anak dengan rata-rata vonis diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.(santo/Humas Polres)