Mantan Napi Kembali Diamankan Polsek Panipahan
PANIPAHAN,-Jurnal Cakrawala
Ruzi Hamsyah Alias Ega (30) Tahun warga Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Darat kembali diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Panipahan Resort Rokan Hilir. Pasalnya pria yang merupakan mantan nara pidana ini kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah korban
M. Daud warga Jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat pada Rabu (16/02/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP M.Si mengatakan kronologis kejadian “pada hari selasa16 Februari sekitar pukul 20.00 pelapor bersama dengan keluarga pelapor pergi keluar rumah untuk menghadiri acara keluarga yang diadakan di rumah anak pelapor yang beralamat di Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Darat, kemudian setelah itu pelapor dan kedua saksi beserta dengan keluarga pelapor pulang ke rumah masing-masing, setibanya pelapor di rumah, Pelapor melihat barang-barang milik pelapor yang ada didalam rumah tersebut dalam keadaan berantakan dan kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Sait dan
saksi Isa, kemudian kedua saksi yang merupakan tetangga pelapor langsung mendatangi rumah pelapor dan melihat langsung keadaan rumah tersebut, pelapor juga melihat pintu rumah bagian belakang bagian dapur, pintu ruang tengah dan pintu kamar rumah pelapor dalam keadaan rusak pada bagian engsel pintu dan ada bekas congkelan, selanjutnya pelapor mengecek barang-barang milik pelapor, setelah pelapor melakukan pengecekan pelapor melihat barang-barang milik pelapor ada yang hilang dari dalam kamar rumah pelapor berupa 6 (enam) bungkus rokok merk Club Mild, 6 (enam) bungkus rokok merk sampoerna ,6 (enam) bungkus rokok merk Djie Sam Soe dan 6 (enam) bungkus rokok merk Surya serta uang tunai milik pelapor sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hilang dari dalam kamar rumah pelapor” ujar Iptu Boy
Kemudian lanjut Iptu Boy, saksi yang bernama Imun yang juga merupakan tetangga pelapor, rumah pelapor dan rumah saksi Imun posisinya bersebelahan datang menemui pelapor dan memberitahukan kepada pelapor dan saksi Sait dan saksi Isam, yang mana saksi Imun ada melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Ega sedang duduk diteras depan rumah milik saksi Imun pada hari selasa 16 bulan februari sekira jam 18.00 wib hingga pukul 21.00 wib, kemudian sekira pukul 21.15 wib saksi Imun melihat pelaku Ega pergi dari teras depan rumah saksi Imun dan berjalan mengarah ke rumah pelapor namun saksi Imun tidak mengetahui secara pasti kejadian lencurian tersebut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
“Sehubungan dengan perkara tersebut diatas pada hari Rabu 17 Februari 2021 sekira jam 11.00 wib saya delay Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono beserta dengan Team Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan terkait terjadinya kejadian pencurian tersebut, tidak beberapa lama kemudian Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ega telah diamankan oleh masyarakat dan selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di TKP, Team Opsnal Polsek Panipahan melihat pelaku Ega telah diamankan oleh masyarakat, selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernama Ruzi Hamsyah alias Ega dan setelah dilakukan Interogasi, pelaku Ega mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya pelaku Ega di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut” pungkas Kapolsek. (Bahar)