Mantan Kepala Desa Digelandang Kejari Kabupaten Sukabumi

Mantan Kepala Desa Digelandang Kejari Kabupaten Sukabumi

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com, Kamis (18/2).

Sukabumi – Mantan kades inisial UM digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi karena diduga

Ia diduga selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Pria 53 tahun itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 514.275.109.

Menurut sumber terpercaya, UM merupakan mantan kades Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019. Dengan tangan diborgol, UM terlihat nunduk kepala supaya tidak kesorot kamera target tipikor saat digiring petugas ke ruang Pidana Khusus (Pidsus).

“Dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp 514.275.109,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus Andreas Tarigan, Rabu (17/2/2021)

Tim penyidik dipimpin langsung Kasi Pidsus Andreas Tarigan. UM terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye digiring petugas ke mobil tahanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, sebelum dibawa ke tahanan, UM menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan hasilnya negatif COVID-19.

UM dicecar petugas sebanyak 27 pertanyaan, dan memakan waktu 4 jam, kemudian UM digiringi ke Lapas Klas II B Warungkiara, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Hari ini, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 dan sudah dititipkan di Lapas Warungkiara. Modus tersangka UM, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik (jalan) kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan,” kata Bambang.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ancaman hukuman sampai 20 tahun,” Ungkap Bambang menambahkan.(Kiki)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.