Manfaatkan Aplikasi Meeting Online, Pegawai Badiklat Kejaksaan Bekerja di Rumah
JAKARTA,-JurnalCakrawala.
Langkah dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 bagi pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)pihaknya menerapkan meeting online dengan aplikasi mobile meeting.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan tak dipungkiri virus Covid 19 yang telah menelan korban jiwa di Indonesia menjadi momok ketakutan, namun semua bisa dicegah salah satunya dengan menjaga kebersihan.
“Selain menjaga kebersihan pada diri kita juga mengurangi pertemuan-pertemuan dari keramaian orang, itu salah satu bagian dari imbauan dari Pemerintah dan Pak Jaksa Agung,” kata Setia Untung kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Terkait bekerja di rumah bagi pegawai di lingkungan Badiklat, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID -19) Di Lingkungan Kejaksaan RI, Badiklat melakukan rapat jarak jauh melalui aplikasi us mobile yang mudah digunakan bagi para pegawai untuk memonitor pekerjaan yang dilakukan di rumah.
“Sesuai edaran Pak Jaksa Agung SEJA Nomor 02/2020 kita mengunakan metode jarak jauh dengan mempergunakan Aplikasi Us Mobile Meeting dan Video Seminar, atau bahkan kita bisa mempergunakan aplikasi Skype, sebuah program komunikasi dengan teknologi P2P (peer to peer). Program ini merupakan program bebas (dapat diunduh secara gratis) dan dibuat dengan tujuan penyediaan sarana komunikasi suara (voice) berkualitas tinggi yang murah berbasiskan internet untuk semua orang di berbagai belahan dunia.ujarnya.
Ini lanjut mantan Kapuspenkum Kejagung guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badiklat, agar tetap berjalan secara efektif, efisien dan pelayanan publik tetap terlaksana, dengan melakukan pembagian dan jadwal tugas kedinasan secara bergantian.
“Mereka yang dirumah melakukan komunikasi dengan atasan langsung, begitu sebaliknya pimpinan diatasnya juga mengecek pegawainya yang dirumah, sehingga efektifitas bekerja berjalan lancar seperti biasanya. Jangan sampai organisasi lumpuh,” ungkapnya.
Setia Untung menekankan dengan waktu 14 hari sejak WFH di berlakukan sesuai Intruksi Pemerintah dan SEJA Nomor 02/2020 itu sebagai upaya pencegahan resiko penyebaran coronavirus dan untuk memperlancar tugas dan fungsi kedinasan, diperlukan suatu sistem, hal itu agar pekerjaan berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel bagi pegawai Badiklat khususnya pejabat struktural eselon l, ll dan lll dengan para pejabat eselon IV dan unsur staf yang melaksanakan kegiatan pekerjaan dari rumah.
Kata Setia Untung, role model itu sudah dilakukan sejak adanya petunjuk Jaksa Agung dan Pimpinan Kejagung sejak hari pertama Selasa 16 Maret 2020.
“Sejak diberlakukan WFH itu, Badiklat langsung melakukan sejak hari pertama, memonitor pegawai yang bekerja di rumah dan membagi tugas. Dan aplikasi ini sebenarnya sudah lama di Badiklat, sejak program zona integritas WBK/WBBM dua tahun silam,” tutur Setia Untung.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin meliburkan para pegawai Kejaksaan RI dengan, mengeluaran SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan RI, sebagai tindak lanjut Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SEJA itu pegawai tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor. Terkecuali pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.
Adapun pejabat struktural yang dimaksud untuk bekerja di kantor adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III di Kejagung, sedangkan di tingkat Kejati Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Sementara di Kejaksaan Negeri bagi Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V. (Red/Badiklat)