Mandat Jaga Lingkungan Hidup Untuk Sang Kepala Daerah dari Walhi Jabar
Bandung-JurnalCakrawala.com.
Dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Jawa Barat, pemungutan suara untuk memilih bupati, walikota dan gubernur akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 di 16 kabupaten/kota dan provinsi Jawa Barat. Di luar anggaran pilkada di kabupaten/kota, sekitar Rp 1,68 trilyun, anggaran rakyat akan digunakan untuk biaya penyelenggaran pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat. Biaya pemilihan pemilihan gubernur yang sangat mahal melebihi anggaran lingkungan tiap tahun. Jika rata-rata belanja lingkungan hidup sebesar Rp 54 milyar/tahun, maka biaya pilgub Jawa Barat 2018 sama dengan belanja urusan lingkungan hidup di Jawa Barat untuk kurun waktu 30 tahun.
Menjelang Pilkada Jawa Barat 2018, para bakal calon bupati/walikota dan gubernur sudah bermunculan, mensosialisasikan serta mengkampanyekan dirinya dan programnya meskipun belum pasti menjadi kandidat/calon kepala daerah. Alat peraga kampanye seperti baligo, poster, stiker, spanduk terus menjamur di setiap pelosok wilayah perkotaan dan perdesaan, Tanpa malu dan ragu untuk memasang alat peraga di tempat-tempat yang dilarang seperti pepohonan, taman kota, pemakaman, fasilitas sosial dan umum.
Namun, dari pesan dan program kampanye yang mereka suarakan melaui pelbagai alat peraga, tidak ada kampanye yang menyentuh isu lingkungan hidup, masalah dan program untuk pencegahan dan penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan baik di level kabupaten/kota maupun di level provinsi. Bahkan, banyak para bakal calon, tim sukses dan pendukungnya melakukan pemasangan alat peraga yang berpotensi merusak lingkungan, seperti memasang alat peraga di pepohonan.
Isu lingkungan hidup
Mengapa para bakal calon kepala daerah di Jawa Barat tidak menyuarakan lingkungan hidup, padahal rakyat Jawa Barat sedang berhadapan dengan masalah lingkungan dan bencana lingkungan hidup yang berujung pada korban harta dan nyawa. Selama kurun waktu 30 tahun terakhir, kondisi ruang dan lingkungan hidup semakin rusak dan tercemar oleh aktivitas manusia dan pembangunan.
Berdasarkan catatan akhir tahun lingkungan Walhi Jawa Barat tahun 2016, isu strategis lingkungan hidup di Jawa Barat adalah menurunnya fungsi layanan alam DAS Jawa Barat yang ditandai dengan meningkatnya pencemaran tanah, air dan udara oleh sampah dan limbah kimia, menyusutnya tutupan hutan, berkurangnya wilayah resapan dan tangkapan air, alihfungsi lahan/tanah produktif pertanian serta meningkatnya bencana lingkungan hidup seperti longsor, banjir bandang, banjir tahunan dan kekeringan.
Tentunya, permasalahan lingkungan di atas memberikan dampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, degradasi layanan alam yang akan berdampak pada semakin terancamnya keselamatan dan keamanan rakyat, menurunnya produktifitas dan menurunya kesehatan lingkungan hidup. Walhi Jawa Barat mencatat, selama kurun waktu 4 bulan di tahun 2017, sudah delapan kali banjir bandang terjadi yang berujung korban harta dan nyawa manusia.
Selain itu, Walhi Jawa Barat juga mencatat, jumlah kasus sengketa lingkungan hidup setiap tahun meningkat baik yang diselesaikan secara litigigasi maupun di luar litigasi. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang mengadukan kasus lingkungan pun terus bertambah, bahkan harus berujung di pengadilan dan penjara bagi warga.
Penyebab masalah lingkungan hidup
Akar penyebab masalah lingkungan di Jawa Barat diantaranya, pertama, rendahnya komitmen kepala daerah untuk urusan lingkungan hidup. Para kepala daerah masih memiliki komitmen yang rendah untuk mencegah dan memulihkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Rendahnya komitmen kepala daerah dapat ditunjukan dengan arah dan kebijakan pengurusan wilayah dan pembangunan yang termuat dalam RTRW Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Hasil kajian Walhi Jawa Barat menunjukkan bahwa tata ruang da wilayah yang direncanakan tidak menjawab permasalahan lingkungan dan mendukung pada pengrusakan lingkungan daerah aliran sungai (DAS). Hal ini dapat dibuktikan dengan pola ruang yang menambah kawasan budidaya dan mengurangi kawasan lindung.
Kedua, kebijakan dan program pembangunan yang tidak mengarusutamakan perlindungan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Merujuk pada dokumen RPJMD 5 tahunan dan RKPD untuk pembangunan satu tahunan, pemerintah daerah banyak merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang berpotensi memperburuk lingkungan, menambah pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti membangun kawasan perkotaan baru, industri polutif dan infrastruktur skala besar seperti PLTU, bandara, bendungan dll.
Kondisi lingkungan di daerah juga diperburuk dengan semakin banyaknya kebijakan pembangunan nasional yang ada di wilayah Jawa Barat. Pembangunan infrastruktur fisik wilayah skala besar yang dilegitimasi melalui proyek infrastruktr strategis nasional yang berlokasi di Jawa Barat berkontribusi dalam memicu alih fungsi lahan-lahan pertanian produktif. Padahal, lahan pertanian produktif juga berkontribusi secara ekologis sebagai resapan air dan parkir air.
Ketiga, soal anggaran lingkungan yang kecil. Kajian APBD di level provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan fakta bahwa rata-rata anggaran lingkungan hidup hanya 0,1 % dari total belanja dalam APBD. Anggaran ini masih kecil dibandingkan dengan anggaran sektor perhubungan, pekerjaan umum. Padahal, alokasi belanja penanganan sampah saja membutuhkan alokasi 2 % dari total belanja. Anggaran yang kecil juga terlihat dari program penegakan hukum lingkungan hidup.
Keempat, penegakan hukum yang lemah. Sebangun dengan banyaknya sengketa /kasus lingkungan hidup di daerah menunjukkan bahwa perusahaan atau pelaku usaha masih banyak yang nakal, tidak taat pada aturan hukum lingkungan dan tata ruang. Di sisi lain, pemerintah daerah juga sangat lemah dalam menegakkan hukum lingkungan. Fakta pencemaran limbah industri baik limbah kimia cair dan padat yang dilakukan pelaku industri manufaktur yang berlarut-larut tanpa tindakan tegas pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Banyak kasus-kasus yang ditangani juga tanpa tindakan yang jelas.
Mandat untuk kandidat
Mempertimbangkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup saat ini, bertambahnya kuantitas bencana lingkungan hidup maka tidak bisa ditawar lagi, rakyat dan wilayah Jawa Barat membutuhkan kepala daerah yang benar-benar memiliki memahami masalah lingkungan, memilki solusi, komitmen, visi dan agenda yang terang dan jelas untuk isu lingkungan hidup. Para kepala daerah memiliki mandat lingkungan sebagai mandate rakyat yang harus dijalankan.
Oleh karena itu, semua kandidat kepala daerah harus membawa mandat lingkungan dalam visi dan misi serta program baik pada saat kampanye maupun setelah pemilihan dilakukan. Sebelum kampanye, kandidat harus mengusung visi dan program lingkungan. Setelah kampanye, kandidat harus merencanakan kebijakan dan program pembangunan lingkungan hidup dalam RPJMD dan RKPD selama lima tahun secara partisipatif dan menjalankannya secara kolaboratif dengan rakyat.
Pesan untuk pemilih
Masa depan wajah dan situasi lingkungan di daerah lima tahun ke depan akan ditentukan oleh kepemimpinan kepala daerahnya. Sebagai pemilih yang rasional, tentu harus mengetahui terlebih dahulu riwayat hidup dan rekam jejaknya. Pemilih jangan terbuai dan terjebak oleh tampilan luar karena ganteng atau muda, uangnya banyak, dan janji-janji manis kandidat.
Sebagai pemilih yang cerdas maka rakyat Jawa Barat harus mendukung dan memilih kandidat kepala daerah yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, memahami masalah lingkungan, memiliki visi dan program solutif lingkungan yang jelas dan terukur untuk lima tahun ke depan.
Pemilih yang rasional pasti akan mendukung dan memilih kandidat yang memiliki program pembangunan solutif yang memastikan mata-mata air dilindungi, sawah dan sungai terbebas dari pencemaran sampah dan limbah industri, hukum lingkungan ditegakan, petani dan nelayan dilindungi, pelaku usaha yang nakal dan melanggar aturan ditindak tegas dan program solutif lingkungan lainnya.
Tentu rakyat Jawa Barat berharap, pilkada tahun 2018 nanti harus kepala daerah yang berkualitas, bukan kepala daerah yang mengabdi kepada partai dan pengusaha. Kepala daerah yang mau dan mampu menjalankan mandat lingkungan hidup,mengabdi kepada rakyat yang memilihnya yang sudah gagal dijalankan oleh kepala daerah sebelumnya, semoga.
(Red.Sumber Dadan Ramdan Harja I Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat dan Haerudin Inas Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat).