Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Menolak Penangguhan Pertahanan Jernix
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx.
Alasan majelis yang diketuai hakim Ida Ayu Adnya Dewi menolak penangguhan penahanan lantaran keberadaan Jerinx dibutuhkan dalam proses persidangan.
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan karena sidang sudah berjalan hampir dua bulan. Kami yang mulai sudah bermusyawarah mohon diberikan jawaban.
“Karena masih dibutuhkan untuk memeriksa perkaranya hingga saat masih tetap berada di dalam tahanan,” Jawab hakim Ayu.
“Ditolak Yang Mulia?,” tanya Gendo lagi.
“Iya itu pendapat majelis hakim,” jawab hakim Ayu.
Dalam surat dakwaan jaksa, ada dua postingan Jerinx dalam akun instagramnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Salah satunya adalah pada tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab”.
Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(3)UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
sumber:kumparan