MA RI Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp920 Miliar

MA RI Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp920 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp920 milyar kepada perusahaan sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) karena harus bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan di Kalimantan Barat.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, S.H., M.H., Hakim Anggota DR. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum. yang menolak kasasi PT RKA. yang sekitar 95 persen sahamnya didominasi investor asal Malaysia.

Keputusan MA ini diambil pada 3 Juli 2023 sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (26/7).

Kebakaran lahan sebesar 2.560 hektar milik PT RKA berada di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi putusan kasasi MA tersebut.

Dalam putusan MA, PT RKA diwajibkan membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan total sebesar Rp.920.014.080.000,- dengan rincian Rp.188.977.440.000,00 untuk ganti rugi lingkungan hidup dan Rp.731.036.640.000,00 untuk tindakan pemulihan lingkungan hidup.

Menurut Rasio Sani, kebakaran lahan seluas 2.560 Ha tersebut sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

”Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Sintang, KLHK akan mempelajari dan menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah menerima relaas isi putusan dan salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sintang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK.

Menurutnya, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (kahutla), KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana sudah ada putusan hukum tetap untuk 13 perusahaan diantaranya dan saat ini sedang dalam proses eksekusi.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author