Lukas Enembe Kunjungi PNG Tanpa Kelengkapan Dokumen Keimigrasian

Lukas Enembe Kunjungi PNG Tanpa Kelengkapan Dokumen Keimigrasian

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com – Papua, Mengunjungi Papua Nugini tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan melintas ke PNG menggunakan jalur tikus, Rabu (31/3).

Apa yang dilakukan oleh Lukas Enembe telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selaku Gubernur Papua, tentulah hal itu sangat mengejutkan, Ia juga telah melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, dimana Gubernur Lukas Enembe saat berkunjung ke PNG tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

” Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tikus/jalur tidak resmi pada tanggal 31 Maret 2021. Dan tanpa kelengkapan persyaratan dokumen keimigrasian yang berupa paspor dinas, exit permit dan visa.” Hal ini diketahui dari keterangan personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo

Jalur tikus merupakan jalan tidak resmi/ilegal yang sering digunakan oleh para pelintas batas ilegal dari dan ke PNG, bahkan jalur tikus ini juga sering dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ilegal seperti transaksi narkoba, miras, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah PNG terkait keberadaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di negaranya.(***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.