Laporkan Korupsi Dapat Hadiah 200 Juta, Jampidsus: Tunggu Anggaran Pemerintah
JAKARTA-JurnalCakrawala.com.
Kejaksaan Agung siap melaksanakan apa yang telah diatur oleh pemerintah terkait pemberian kompensasi bagi masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum akan adanya korupsi maksimal Rp.200 juta. Meski demikian semua diatur dari mata anggaran yang akan di susun.
Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.
“Jadi anggaran kita ini tergantung apa yang diatur Pemerintah,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, usai apel pencanangan pembangunan zona integritas, wilayah bebas korupsi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Adi menjelaskan karena Kejaksaan Agung adalah bagian dari instansi pemerintah di bidang penegakan hukum, maka otomatis mengikuti arah kebijakan dari Pemerintah tersebut. Kendati demikian, pihaknya melihat dari mata anggaran yang ada.
“Ini kan lembaga pemerintah, anggarannya yang atur pemerintah, jadi melihat mata anggarannya juga, apa yang diturunkan oleh pemerintah kita akan ikuti,” ujar dia
Dalam PP itu di jelaskan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.
Pasal 13 ayat (I) dalam PP itu berisi bahwa Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Penghargaan yang diberikan oleh penegak hukum bagi masyarakat, yang aktif dalam mengungkap tindak pidana korupsi, mulai dari kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor. Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi.
Sedangkan besaran penghargaan berupa uang yang akan diberikan oleh pemerintah dijelaskan pada Pasal 17, sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat (2).
Nah, Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam Pasal 17 ayat (4) dijelaskan pula bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta.
Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 September 2018. Dan, PP ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (Red/ed-iwo)