Lapas Kelas II B Tanjung Balai Asahan Terima Kunjungan Kerja Organisasi Wartawan
Tanjung Balai, Sumatera Utara - Dalam rangka mempererat Tali Silahturahmi dua Organisasi yang bernaung di IWO dan FPRN Aceh Timur, melakukan kunjungan Awal tahun ke Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, Kamis 02 Januari 2025.
Dalam kunjungan tersebut juga di dampingi Anggota dari salah satu organisasi media GWI.
Melalui kunjungan kerja ini diharapkan mampu memberikan pertukaran informasi dalam rangka pelaksanaan pembinaan terhadap para narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan.
Acara temu ramah tersebut penuh santai dan kekeluargaan, di awali dengan melihat tempat tempat para napi yang melakukan kegiatan kerajinan tangan, seperti bongkar pasang sepeda motor, (Bengkel motor), ukiran - ukiran tangan, menjahit, dan juga pembiakan ikan seperti ikan nila, ikan gabus, ikan patin serta budidaya ayam kampung dan kambing biri-biri.
Kalapas kelas IIB Tanjung Balai Asahan, bapak Irhamuddin,.A.Md.IP,.SH,.MH, juga menjelaskan, Di dalam lapas kita juga melakukan pembinaan serta aktivitas terhadap napi - napi yang memiliki kemampuan kerajinan tangan, agar mereka kelak apabila sudah selesai menjalani hukuman, mereka sudah bisa memanfaatkan skil agar bisa bekerja tanpa memikirkan hal - hal yang negatif," ujar Irhamuddin.
Lebih lanjut selama lebih kurang empat (4) bulan saya bertugas di sini sudah ada napi yang berhasil memanen hasil ternak, seperti ayam kampung dan juga karya tempat penetasan telur ayam." Pungkas nya
" Itu semua hasil kerja dan skil kerajinan tangan para napi tersebut," tutupnya
Zainal ketua Organisasi IWO Aceh Timur sangat berterima kasih atas waktu dan jamuan makan siang dari bapak kalapas kelas IIB Tanjung Balai Asahan, yang telah memperlihatkan pola pembinaan bagi napi yang sedang menjalani hukuman, ini sungguh bagus dan baik kedepan nya lapas - lapas yang ada di Aceh terus meningkatkan kreativitas dengan skil- skil para napi tersebut bisa langsung di ekpresikan dalam menjalankan suatu usaha kedepannya apabila napi-napi tersebut sudah selesai menjalani hukuman, dan bisa membuka usaha yang selama ini mereka lakukan semasa masih dalam lembaga pemasyarakatan (LP), " tutup Zainal.
Raja Asahan 86.