Kurir Jaringan Internasional Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, Barang Bukti 2.021 Gram Sabu
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, Sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Pendopo Polda Kepri telah dilaksanakan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 2.021 gram oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kbp Drs S. Erlangga dengan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kbp K. Yani Sudarto SIK, M.Si
“Pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019, pukul 17.00 wib di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam, telah diamankan seorang laki-laki, An HD alias LA, Teluk Lancang (Kepri), 24 juli 1988, laki-laki, islam, wiraswasta, alamat Tiban-Sekupang Kota Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kbp Drs S. Erlangga.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri (tersangka PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tgl 23 januari 2019),” jelasnya.
“Pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu tersangka PZ di dapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD alias LA di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok,” kata Erlangga.
“Tersangka HD al AL , berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi,” terangnya.
“Pada hari Minggu pagi tanggal 10 Februari 2019, Tsk HD alias AL pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indonesia-Malaysia untuk menjemput sabu, 2 hari kemudian pada hari selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 wib, tersangka HD alias LA tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam,” paparnya.
“Dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka HD alias LA dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel miliknya 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan “GUANYINWANG” yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” jelas Erlangga.
“Hasil pendalaman terhadap HD alias LA, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat,” ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna putih bp 4727 cb, 1 (satu) unit handphone oppo f1 s, dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru,” tambah Dir Resnarkoba Polda Kepri Kbp K. Yani Sudarto.
“Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya. (red/andr)