Kuasa Hukum Azan Mempertegas Ada Pengiriman Uang dari Paslon 03 Kepada PPK Aktif
Jakarta, Sidang kedua PHP Pilkada Aceh Timur Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, senin (20/01), sidang untuk mendengarkan jawaban pihak termohon (KIP Aceh Timur), Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan terkait Pasangan Calon Bupati Aceh Timur Nomor Urut 3, yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam proses membacakan jawaban pihak terkait (paslon 03), Kuasa Hukum Azan yang diwakili oleh Muslim A. Gani membacakan jawaban pokok perkara dari gugatan pihak Pemohon (Paslon 01) yang terlihat beberapa kali harus diluruskan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Panel 3 untuk sidang PHP Pilkada Tahun 2024.
Dalam jawaban pokok perkara di Kecamatan Simpang Ulim, Muslim A. Gani menegaskan bahwa memang ada pengiriman uang dari T. Zainal Abidin selaku Calon Wakil Bupati Nomor urut 03 kepada salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Ulim.
Dan Muslim A. Gani menambahkan bahwa, pengiriman uang tersebut tujuannya tidak ada maksud lain selain untuk mensukseskan acara syukuran atas perolehan suara Paslon 03 yang sesuai dengan pembicaraan awal, dan kebetulan anggota PPK tersebut adalah adik dari Ketua Panitia (Tim Sukses Paslon 03) acara yang dimaksud, demikian penjelasan dari Muslim A. Gani dalam sidang mendengarkan jawaban pihak terkait.
Tim 86 Asahan.