KPU Lampura, Mantapkan Pemilu, 2024 Mengusung Tema Bincang Pemilu Bersama PD-IWO
LAMPUNG UTARA, – Jurnal Cakrawala KPU Lampung Utara mendorong partisipasi insan Pers untuk ikut aktif dalam Pemilu yakni, Pileg dan Pilpres yang akan diselenggarakan sekitar Juli 2024 atau 20 bulan mendatang dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017.
Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria Mengatakan , Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 sudah dimulai setidaknya 11 bulan sebelum pemungutan suara atau setidaknya pada Desember 2023. Jadwal tahapan tersebut merupakan recana desain yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Korupsi (KPU).
” Pers Merupakan Pilar Ke 4 Demokrasi. Maka Sangat Dipandang Perlunya Partisipasi Insan PERS sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu. Sebab rekan-rekan punya posisi sangat strategis dalam ikut menyebarkan informasi,” kata Ketua KPU Aprizal saat kunjungan ke Kantor Sekretariat PD-IWO Lampura di Jalan Dahlia, No 90 Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi Lampung Utara, Sabtu Malam Minggu 25 Desember 2022.
Dikatakan” tidak hanya pada saat pelaksanaan Pemilu, tetapi juga pada tahapan-tahapan sebelum dan sesudahnya seperti pendaftaran ataupun penghitungan suara. Karena tiap hari teman-teman wartawan bisa bertemu masyarakat dan sekaligus menyebarkan informasi kepada public.
Selanjutnya, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Lampung Utara, Mirza berkomitmen untuk membantu KPU dalam menjernihkan isu terkait dengan informasi hoax seputar Pileg, Pilpres dan pemilihan kepada daerah yang tersebar di media sosial. Mirza juga menyampaikan pentingnya keterbukaan penyelenggara Pemilu antara jurnalis.
seperti KPU pun Tetap Mengacu Pada Undang Undang KIP No14 Tahun 2008.(Tentang Keterbukaan Informasi Publik)
“Karena, keterbukaan juga adalah bagian dari meringankan kerja teman-teman jurnalis di lapangan. Untuk itu, penyelenggara Pemilu, tentu sangat diharapkan keterbukaan informasinya yang berkaitan dalam pelaksaan Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Mirza juga mengingatkan para jurnalis agar bekerja sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) nantinya. Tujuannya, agar yang diberitakan sesuai dengan etik yang ada dan tentu kita membutuhkan kerja sama antar penyelenggara KPU dengan IWO.
Mengingat teman-teman wartawan yang tergabung di Organisasi PD- IWO Lampung Utara dalam menyebarkan informasi selalu menegakan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni disiplin dalam melakukan klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi ke narasumber sebelum mepublikasikan berita.
“Adapun pertemuan ini menjadi langkah awal dan harus ada tindaklanjut yang kongkrit oleh KPU Kabupaten Lampung Utara seperti adanya MoU dan kami sangat mengapresiasi langkah strategis KPU yang bergerak lebih maju dalam mempersiapkan pagelaran pesta demokrasi,” pungkasnya.(Rasyid)