Ketua IWO Jabar Angkat Bicara Perihal Larangan Wartawan Masuk Wilayah Bayu Reja
MAJALENGKA,-JurnalCakrawala.
Tindakan Kepala desa Bayu Reja kecamatan Sindang, Toto Dian Hardianto, SP yang memasang spanduk bertuliskan larangan ‘Media’ dilarang memasuki wilayahnya di saat Pandemi wabah covid 19, akhirnya memunculkan banyak kecaman.
Media sebagai pilar ke-4 demokrasi, Peran Media (wartawan) sebagai penyeimbang perlu di perhatikan serius oleh pejabat pejabat publik. Seharusnya kepala desa paham, sebagai penguasa anggaran Dana desa tidak lepas dari kontrol sosial dan pengawasan. Peran media di perlukan sebagai autokritik sehingga dana desa juga BLT Desa dan Bansos tepat pada sasaran.
Sebelumnya diberitakan di lapangan pada Sabtu , (9/05/2020) terbentang spanduk cukup besar bertuliskan ” perhatian! Rentenir, bank keliling, bank emok, media (wartawan), sales dan pengamen untuk sementara di larang masuk ke wilayah desa Bayu reja kecamatan Sindang kabupaten Majalengka, Hal ini akan menjadi permasalah baru buat kepala desa tersebut.
Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Sementara itu Mariska Lubis, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jawa Barat saat dihubungi melalui memberi tanggapan apa yang dilakukan Kepala desa Bayu Reja kecamatan Sindang, Majalengka, bahwa media (Wartawan) memiiki hak dan kewajiban untuk mencari berita yang benar, akurat dan sebaik-baiknya sesuai temuan yang ada di lapangan untuk mengetahui perkembangan dan situasi masyarakat secara langsung sebagaimana di atur UU Pers dan tupoksi kontrol sosial insan Pers.
Padahal Wartawan justru memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat, maupun istansi pemerintahan dan institusi, dalam berbagi informasi dan menyajikan pemberitaan sebagai konsumi publik secara akurat, dalam situasi Pandemi Covid 19 ini.
Justru awak media yang bisa paling cepat penyebaran pemberitaan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa terbantu, awak media pasang badan juga dalam menjalankan tugasnya di situasi Pandemi Covid19 seperti ini resikonya pun sangat tinggi yang harus di hadapi.
” Jika tidak di perkenankan masuk, Lantas sebenarnya ada apa …? Apa yang hendak di tutupi dari Media (Wartawan)…..?,” tutur Mariska.
” Kita minta penjelasan Kepala Desa secara tertulis dan harus dipublikasikan,” tegas Mariska Lubis.
Lain hal nya dengan Arie Chandra Aziz, SH MH Selaku Advokat menyatakan bahwa tindakan Kepala desa bayu reja kecamatan sindang, Majalengka itu bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” tambahnya.
Bukan itu saja sambung bang Arie Chandra Aziz SH MH, melalui WhatsApp,(11/05/20) Kades tersebut juga melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, kita insan pers akan bergabung melakukan Upaya Hukum baik gugatan maupun Pelaporan atas tindakan yang dilakukan Kepala desa Bayu Reja kecamatan Sindang, Majalengka,” pungkasnya. (Iwo)