Kenaikan Tarif Tol Jakarta – Cikampek Bulan Ini

Kenaikan Tarif Tol Jakarta – Cikampek Bulan Ini

Smallest Font
Largest Font

Jakarta,
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bulan ini dari Rp15 ribu menjadi Rp20 ribu untuk golongan I. Kenaikan dilakukan karena perusahaan akan memberlakukan tarif untuk jalan Tol Japek II Elevated.
“Betul (tarif akan naik bulan ini),” ucap AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).

Namun, ia enggan menyebut tanggal pasti kenaikan tarif Tol Japek berlaku. Nantinya, Jasa Marga akan memberlakukan integrasi tarif Tol Japek II Elevated dengan Tol Japek Bawah.

“Jalan Tol Japek II Elevated sudah satu tahun lebih tertunda pemberlakuan tarifnya, sejak dioperasikan Desember 2019,” kata Heru.

Perusahaan, sambung Heru, beranggapan sudah waktunya untuk memberlakukan tarif di Tol Japek II Elevated. Sebab, jika dibiarkan tanpa tarif, maka akan memengaruhi keuangan Jasa Marga.

“Jika terus berlanjut akan berdampak pada rencana pendapatan yang ada dalam business plan kami dan mempengaruhi tingkat pengembalian proyek,” terang Heru.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan pihak badan usaha jalan tol (BUJT) masih melakukan sosialisasi sebelum memberlakukan tarif integrasi Tol Japek II Elevated dengan Tol Japek Eksisting.

“Direncanakan Januari akan diterapkan tarif tersebut,” ucap Danang.

BPJT Kementerian PUPR, kata Danang, terus melakukan koordinasi dengan BUJT untuk meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dan pemenuhan kualitas layanan jalan tol.

Ia menyatakan untuk tarif Tol Japek eksisting saat ini Rp15 ribu untuk golongan I. Nantinya, setelah tarif diintegrasikan dengan Tol Japek II Elevated, maka tarif tol Japek eksisting naik.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyatakan tarif tol Japek untuk golongan II-III dan IV-V jarak terjauh juga akan naik. Sebelumnya, tarif Tol Japek II-III sebesar Rp22.500 dan untuk IV-V sebesar Rp30 ribu.

Dengan kenaikan ini, tarif tol untuk golongan II-III berubah jadi Rp30 ribu. Sementara, tarif untuk golongan IV-V menjadi Rp40 ribu.

Yuli

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author