Kementan Tegaskan Wajib Tanam Importir Bawang Putih Tetap Lanjut
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak pernah membebaskan syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) meskipun Kementerian Perdagangan sempat merelaksasi izin impor produk hortikultura pada Maret 2020 lalu.
Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menerangkan, kewajiban adanya RIPH ini diwadahi melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Dalam aturan tersebut ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.
Prihasto menerangkan, saat Kemendag membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020, pihaknya langsung melakukan pertemuan pada 20 Maret dengan berbagai pihak terkait di Kementan untuk membahas relaksasi impor ini.
”Pada rapat tanggal 20 Maret dihasilkan nota dinas, ketentuan impor tetap memerlukan impor sebagai salah satu tujuan agar menjamin yang diimpor bermutu dan aman dikonsumsi sesuai dengan Permentan 39 Tahun 2019 beserta perubahannya dan merupakan amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura terutama pasal 88,” ujar Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).
Tak hanya sekali, Kementan kembali menggelar rapat koordinasi pada 22 Maret 2020 bersama dengan berbagai pihak termasuk Badan Karantina Pertanian (Barantan). Hasilnya, Kementan tetap memberlakukan RIPH untuk impor bawang putih dan bawang bombai, dan Barantan akan memeriksa ketersediaan dokumen RIPH tersebut di post border.
Bila tidak dilengkapi dengan RIPH, maka barang harus disimpan di gudang pelaku usaha. Pelaku usaha juga diharuskan membuat surat pernyataan guna melengkapi dokumen RIPH dan tidak akan mendistribusikannya sampai RIPH terbit.
Setelah rapat tersebut dilangsungkan, Dirjen Hortikultura pun menyampaikan hasil rapat berupa nota dinas kepada Menteri Pertanian. Dalam nota tersebut ada 4 poin yang disampaikan, salah satunya menyebut bahwa Kementan tetap akan memberlakukan RIPH untuk impor bawang putih dan bawang bombai.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan, pada 23 Maret dilakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada rapat tersebut, Prihasto menjelaskan bahwa Kementan diminta untuk kembali mempertimbangkan syarat RIPH dalam impor bawang putih. Namun dia menegaskan, sesuai dengan surat kepada Mentan, RIPH tetap diperlukan.
”Kami tetap posisi [memberlakukan RIPH], ini menyangkut Undang-Undang Hortikultura, SPI menyangkut perdagangan, jadi kita bergerak pada hal yang berbeda,” katanya.
Sementara, Prihasto menerangkan, saat itu Kementan sudah menerbitkan RIPH untuk bawang putih sebanyak 344.000 ton dan bawang bombai sebesar 195.000 ton.
”Artinya dengan jumlah tersebut, 344.000 ton itu sudah lebih dari 60% kebutuhan bawang putih nasional, cukup. Sedangkan untuk bawang bombai, 195.000 sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan nasional,” terang Prihasto.
sumber : kontan.co.id