Kemenkumham Cegah Wakil Ketua DPR Keluar Negeri

Kemenkumham Cegah Wakil Ketua DPR Keluar Negeri

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com – Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Azis dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, Jumat (30/4/2021).

Dia mengatakan pencegahan Azis berlaku sejak 27 April 2021. Azis sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diterima oleh Robin dari Walkot Tanjungbalai Syahrial.

Firli menyebut Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.

“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima oleh Robin sebanyak Rp 1,3 miliar.

Robin, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta. Selain itu juga, Firli menyebut Robin diduga telah menerima uang dari pihak lain. Total jumlah uang tersebut itu sejumlah Rp 438 juta.

KPK juga telah menggeledah ruang kerja serta rumah dinas Azis. Ada sejumlah dokumen yang diamankan.(Ega)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author