Kemenkominfo Perketat film-film dan konten streaming Ilegal

Kemenkominfo Perketat film-film dan konten streaming Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Jurnal Cakrawala, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat film-film dan konten streaming yang di nilai ilegal yang berseliweran di telegram. kominfo tidak segan-segan blokir telegram.

Proses penutupan akun Telegram setelah Kemenkominfo menerima aduan dari masyarakat. Sejauh ini, Telegram menjadi fokus Kemenkominfo Karena menyebar konten negatif untuk masyarakat indonesia.

Untuk platfrom messenger seperti Telegram, Karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, Dan berkoordiansi dengan Ditjen KI KemenKumham,” Kata Juru Bicara Dan Staf Khusus Mentri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia.

Telegram sendiri menyediakan fitur pencarian berbagi konten film ilegal. Hasil pantauan para pengguna bisa dengan mudah mencari film darama korea, film barat, dan film lokal lewat berbagai saluran (Channel) yang ada layanan pesan itu.

Para pengguna Telegram dengan leluasa mencari film gratisan dalam Telegram dalam ukuran mulai 1,5GB. Bahkan pengguna bisa menonton film sembari melakukan pengunduhan otomatis.

Telegram juga memperbolehkan satu grup atau channel (saluran) diikuti oleh banyak orang. sehingga, saluran-saluran yang membagikan film bioskop gratis itu bisa diikuti hingga puluhan ribu orang.

Selain itu, aturan grup di Telegram pun lebih longgar. Sebab ketika ditelusuri, pengguna tak perlu bergabung dalam grup di layanan itu agar bisa menonton atau mengunduh film bioskop gratis. Film yang di cari bisa langsung dinikmati di layar hanya dengan memilih channel tertentu.

Hal ini berbeda dengan Whatsapp yang membatasi ukuran file video dan foto yang bisa di unggah di platfromnya. Layanan ini juga membatasi jumlah pengguna yang bisa ditambahkan dalam satu grup.

Poin-Poin Telegram diblokir
Dia mengatakan ada tiga sumber aduan yang menjadi pertimbangan untuk penutupan Telegram di indonesia.

– Aduan dari masyarakat
– Aduan dari Direktorat jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (KemenKumham), dan
– Aduan dari pelaku usaha perfilman / asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakn film tersebut.

Untuk penindakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (Haki) ini, Kominfo bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) KemenkumHam.

Yoga

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author