Kemendikbud Resmi Meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah

Kemendikbud Resmi Meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Jurnal Cakrawala, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat Penyebaran virus covid-19. Hal tersebut disampaikan Nadiem Makarim selaku Mendikbud pada keterangannya melalui surat edaran yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan walikota.

Sebagai mana diatur pada undang undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487];

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1590).
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan
keselamatan dan keschatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini maka Mendikbud menyampaikan kepada seluruh lembaga yang terkait maupun pemerintah daerah hal-hal sebagai berikut yaitu meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021, dan dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19
yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Uiian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk;
a, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan,
dan sebagainya);
b.penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga
dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan
ketentuan pada angka 3;
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui
sebagai penyetaraan lulusan;
c.ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk
ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e, hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan
dalam data pokok pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam
bentuk:
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
perlombaan, dan sebagainya); Penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan,

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih. kemdikbud.go. id;

Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring,Ketentuan scbagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8, dilaksanakan sesuai dengan protokol keschatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 /KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.O1.08/ Menkes / 7093 / 2020, Nomor 420-3987
Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(**)

Red


Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.