Kemendagri Gelar Rapat Pemetaan Potensi Kerja Sama Daerah
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pemetaan Potensi Kerja Sama Daerah dalam Peningkatan Daya Saing Daerah melalui Pengembangan Ekonomi. Rapat yang digelar secara hybrid dari Hotel Ibis Jakarta Tamarin pada Kamis (21/10/2021) itu dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Indra Gunawan.
Indra menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, pada Pasal 5 dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan kerja sama wajib, daerah melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah. Terkait hal ini dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama bersama dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan. Identifikasi dan pemetaan tersebut selanjutnya dibuat dalam daftar rencana program dan kegiatan untuk setiap urusan pemerintahan, berdasarkan jangka waktu dan skala prioritas.
“Setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Oleh sebab itu, maka perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter daerah masing-masing, misalnya karakteristik di bidang ekonomi, sosial dan budaya daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Pembangunan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh,” ungkap Indra dalam acara yang diikuti oleh pejabat yang membidangi kerja sama daerah dan Bappeda tersebut.
Indra menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang sehat sangat penting apabila suatu wilayah ingin bersaing di pasar lokal, nasional, maupun internasional. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan kawasan yang terpadu diperlukan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.
“Hal yang perlu dilakukan adalah dengan mengidentifikasi kawasan-kawasan yang menunjukkan tanda-tanda aglomerasi dengan seluruh kegiatan dan institusi yang membentuknya,” kata Indra.
Atas dasar ini, Indra berharap, daerah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, daerah diharapkan segera melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah. Kedua, identifikasi dan pemetaan urusan tersebut dikoordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi kerja sama bersama dengan OPD yang membidangi perencanaan, di mana hasilnya dibuat dalam rencana program dan kegiatan untuk setiap urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan per tahun.
Ketiga, lanjut Indra, diperlukan komitmen setiap stakeholder terkait rencana membangun kerja sama antardaerah yang berbatasan. Hal ini sangat penting karena sering kali kerja sama berhenti hanya sebatas penandatanganan kesepakatan bersama ataupun perjanjian kerja sama. Keempat, tentukan calon pihak yang akan diajak bekerjasama sebagai upaya pendalaman terhadap kemungkinan objek-objek kerja sama yang akan dikembangkan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Kelima, mengaktifkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang bertindak selaku Koordinator yang diharapkan mampu melaksanakan semua program kerja yang telah disusun dalam upaya peningkatan efektivitas kerja sama daerah dan mampu mengakomodir semua kepentingan para pihak. Keenam, daerah diharapkan dapat membuat Indeks Daya Saing Daerah (IDSD)-nya, sehingga mampu melihat capaian daya saing daerahnya setelah melakukan kerja sama.
Pada kesempatan lain, narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhamad Amin menjelaskan tentang Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) untuk melihat peningkatan daya saing suatu daerah. IDSD diharapkan dapat menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimilikinya melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan persaingan baik domestik maupun internasional, demi kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. IDSD juga dapat diartikan sebagai refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah.
“Pentingnya IDSD sebagai alat untuk menilai keberhasilan suatu daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain dan mendukung daya saing nasional,” ujarnya.
Puspen Kemendagri