Kejari Kota Bogor Seret Petinggi PD Pasar Pakuan Jaya Ke Penjara
BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) Deni S. Harumantaka harus tidur dibalik jeruji besi, setelah di garap oleh jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dalam kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PD-PPJ senilai Rp 15 Milyar.
Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan membenarkan penahanan terhadap Deni, setelah hasil penyidikan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 September 2019.
“Benar, dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari,” ucap Kajari Yudi kepada awak media, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/9/2018)
Yudi menjelaskan dasar penahanan tersangka atas dasar surat perintah Kepala Kejari Kota Bogor Print 1759/O.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan. Yang bersangkutan di tahan di Paledang, Kota Bogor.
Dari hasil pemeriksaan kata Yudi, bahwa anggaran PD PPJ sebesar Rp15 miliar itu dialihkan ke rekening deposito pribadi pada Bank Muamalat Cabang Tajur, Bogor dan asuransi dana pensiun direksi pada Bringin Life tahun 2015.
“Tersangka selaku Direktur Umum di PD PPJ pada bulan Juli tahun 2015 telah menempatkan dana PMP PD-PPJ untuk deposito Bank Muamalat KCP Tajur sebesar Rp15 Miliar. Kemudian bunga bank tersebut dipecah menjadi dua bagian,” ucap dia.
Uniknya bunga yang dipecah tersebut lanjut mantan Kepala Bagian TU Umum dan Pimpinan Pada Biro Umum Jaksa Agung itu dalam bentuk uang disetor ke rekening giro PD-PPJ yang selanjutnya menjadi penerimaan PD PPJ.
“Kemudian dalam bentuk logam mulia seberat 605 gram dan dinikmati secara pribadi tersangka, yang nilainya setara sebesar Rp.312.350 juta,” papar dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18, subsider pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Red-ed/IWO)