Kejaksaan Negeri Aceh Timur Catat Capaian Kinerja Signifikan Tahun 2024
Aceh Timur, 7 Januari 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mencatat berbagai capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2024, mulai dari optimalisasi anggaran hingga penegakan hukum yang berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Realisasi Anggaran dan Penerimaan Negara
Dalam bidang pembinaan, Kejari Aceh Timur berhasil merealisasikan anggaran sebesar 99,85% dari total pagu Rp 9.267.142.000 dengan realisasi mencapai Rp 9.253.150.000. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target awal Rp 669 juta, hingga mencapai Rp 5.072.006.182 atau 758,14% dari target.
Kinerja ini didukung oleh 50 personel, yang terdiri dari 11 jaksa, 23 tenaga tata usaha, dan 16 pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).
Kegiatan di Bidang Intelijen
Kejari Aceh Timur aktif dalam mendukung edukasi dan pengawasan hukum dengan berbagai program, antara lain:
4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
2 kegiatan Penerangan Hukum
26 kegiatan LID/PAM/GAL
4 kegiatan Jaksa Menyapa
1 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)
25 pengawalan Proyek Strategis Daerah (PSD)
2 kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
Penanganan Kasus Pidana Umum
Di bidang pidana umum, Kejari Aceh Timur menangani 335 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 258 Tahap I, 281 Tahap II, dan menyelesaikan 246 berkas P-21. Selain itu, sebanyak 245 putusan telah dieksekusi, didukung 7 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dengan adanya fasilitas 1 Rumah RJ.
Pengembalian Kerugian Negara di Bidang Pidana Khusus
Dalam penanganan kasus korupsi, Kejari Aceh Timur berhasil mengembalikan kerugian negara, di antaranya:
Proyek Peningkatan Jalan Beusa Seubrang: Rp 2.392.001.989,92
Proyek Pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi: Rp 334.803.405,57
Secara keseluruhan, bidang pidana khusus melakukan 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 2 penuntutan, dan 2 eksekusi tindak pidana korupsi.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
Sepanjang 2024, Kejari Aceh Timur menyelesaikan 1 perkara litigasi, melakukan 31 pendampingan hukum, dan menandatangani 3 Memorandum of Understanding (MoU). Keberhasilan lain adalah pemulihan tunggakan hukum sebesar Rp 181.301.383 melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Dalam pengelolaan barang bukti, Kejari Aceh Timur melaksanakan:
3 kegiatan pemusnahan barang bukti
12 pemeliharaan barang bukti dan rampasan
8 penyelesaian barang rampasan melalui penjualan langsung
PNBP dari lelang barang rampasan mencapai Rp 1.732.834.415.
Penghargaan
Prestasi Kejari Aceh Timur sepanjang 2024 juga diakui melalui berbagai penghargaan, antara lain:
1. Peringkat 1 dari KPPN Langsa untuk penggunaan transaksi DigiPay terbesar pada Semester I 2024.
2. Pengelolaan Kekayaan Negara Terbaik 2024 dari KPKNL Lhokseumawe.
3. Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan PLN UP3 Kota Langsa atas kontribusi dan kerja sama yang baik.
Komitmen untuk Masyarakat
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian tersebut.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Aceh Timur,” tutup Dr. Lukman Hakim.