Bogor, Jurnalcakrawala.com – Sungguh miris, ketika salah satu oknum Staf Desa mencoba menyuap rekan Media saat dikonfirmasi terkait penyalahgunaan Mobil Siaga Desa, tindakan tidak terpuji dilakukan oknum staf Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa 24/05/2022.
Saat Beberapa awak Media menyambangi Desa Kedung Waringin guna mendapatkan keterangan terkait penyalahgunaan Mobil Siaga Desa yang terparkir di Pantai Karanghawu, salah satu staf desa inisial (A) diduga mencoba menyuap awak Media yang lakukan konfirmasi.
“Kebetulan Bapak (Kepala Desa) sedang tidak ada di kantor, kalau bisa jangan dimuat beritanya, ini ada sedikit untuk ganti transport,” seraya memberikan amplop putih pada awak Media.
Amat sangat disayangkan rekan Media yang datang untuk konfirmasi, justru mendapatkan pelecehan secara profesi, pasalnya saat hendak pamit karena Kepala Desa tidak ada ditempat, salah satu oknum staf Desa justru memberikan amplop putih dengan alasan untuk transport sebagai pengganti bensin dan meminta pemberitaan jangan ditayangkan, spontan ditolak pemberian tersebut karena itu melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dari pantauan awak media yang ada dilokasi, terpantau satu unit mobil siaga Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, terparkir di kawasan wisata Pelabuhan Ratu, di hari Sabtu (21/5/2022).
Sementara HR atau MYG, sopir dari mobil Siaga Desa saat dikonfirmasi menjelaskan, kita membawa orang sakit untuk berobat, melewati Pantai Karang Hawu Pelabuhan Ratu, akhirnya mampir dulu istirahat kemudian penumpang yang ikut di mobil Siaga Desa tersebut mengisi waktu istirahat, sambil menikmati suasana pantai.
“Mau bawa orang sakit untuk berobat, pas melewati Pantai Pelabuhan Ratu akhirnya kami istirahat sambil menikmati suasana Pantai, ada yang hanya main di pantai dan ada pula yang mandi,” jelasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari pihak Kepala Desa. Atas kejadian ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor beserta jajaran Dinas terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD, juga Camat agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Pemerintahan Desa yang menyalahgunakan fasilitas dan Penggunaan serta fungsi dari Mobil Siaga Desa. (Red)