Kapolres Indramayu Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diantaranya Wanita dan Anak Dibawah Umur
Jurnalcakrawala.com
INDRAMAYU – Komlpotan maling akhirnya satu persatu ditangkap. Mereka beraksi setidaknya di enam kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Balongan, Cikedung, Terisi, Kartasemaya dan Jatibarang.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H., laksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dalam rangka Ops Jaran Lodaya tahun 2021, bertempat di halaman Mapolres Indramayu, Minggu (7/3).
“Pelaku terdiri dari sembilan pencuri dan seorang penadah motor hasil curian. Satu diantara sembilan pencuri salah satunya adalah seorang perempuan dan dua orang masih dibawah umur. Kemudian barang bukti yang kita amankan adalah sepeda motor, kunci T, dan modus operandi di parkiran dan didalam rumah. Pasal yang kita terapkan 363, dan penadah 480, kemudian ancaman kurunganya paling lama 7 tahun,” jelas Kapolres Indramayu.
Kegiatan Konferensi Pers dihadiri Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Agus Setiawan, serta dihadiri para awak media.
“Masih ada beberapa pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menjadi target Operasi Jaran kami berikutnya,” ujar Kapolres Indramayu.
Sumber dilansir dari akun instagram@divisihumaspolri POLDA JABAR, yang diunggah pada tanggal (7/3).
Red.