Kapolres Indramayu Pimpin Langsung Patroli Skala Besar dan Sita Miras di Tempat Hiburan Malam
JABARONLINE.COM - Polres Indramayu bersama dengan Polsek jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Patroli KRYD Skala Besar dalam rangka menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Indramayu pada bulan Ramadhan 1445 H/2024, Jumat malam (22/3/2024)
Kegiatan patroli ini dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur, dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kegiatan ini, turut serta Wakapolres Indramayu dan Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu.
Patroli tersebut bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk Perang Sarung, Hiburan Malam, Senjata Api (SENPI), Senjata Tajam (SAJAM), Bahan Peledak (HANDAK), CURANMOR, PREMANISME, NARKOTIKA, Kejahatan Jalanan,TERORISME,dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjaga ketertiban di daerah rawan kejahatan, termasuk daerah rawan tawuran.
Dalam patroli itu, lanjut Kapolres, patroli menyasar daerah rawan kejahatan, daerah rawan tawuran dan juga kami melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.
“Pengecekan ke tempat hiburan malam ini sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu, bahwa tidak diperbolehkan tempat hiburan malam beroperasional selama bulan puasa bulan Ramadan,” kata AKBP M. Fahri Siregar.
Masih kata Kapolres, saat kita melakukan pengecekan kedua tempat - tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasional atau tidak buka.
Kendati demikian,ketika pada saat kita melakukan pengeledahan ternyata kami masih menemukan adanya minuman keras dalam botol berbagai macam merk dari kedua tempat tersebut dan akhirnya kami lakukan penyitaan.
Ia menambahkan, terkait masalah tempat hiburan malam bahwa Kapolres menegaskan tidak ada yang boleh beroperasional apalagi menjual Miras karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Indramayu sudah ada perdanya. Oleh karena itu ketika ada yang melanggar ketika ada tempat hiburan yang masih buka pada saat bulan Ramadan dan masih menjual minuman keras kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasional.
Kapolres Indramayu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan.
“Ya kami minta tidak ada dalam peredaran minuman keras, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” pintanya.***