Kakak Beradik telah Tipu Bank hingga Rp1,58 Miliar
Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan terhadap sebuah bank dengan kerugian ditaksir senilai Rp1,58 miliar. Mereka adalah kakak-beradik RW dan A, I, dan FI.
Adapun modus komplotan ini yakni berpura-pura jadi Direktur Utama suatu perusahaan kemudian minta pihak bank memindahkan deposito perusahaan ke rekening pribadi. Mereka beraksi lewat sambungan telepon.
“Mereka menipu bank menggunakan telepon,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Poloso Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 9 September 2020.
Berbekal surat-surat palsu lengkap dengan kop dan stempel perusahaan, mereka dengan mudah melakukan penipuan. Sebelum beraksi, mereka terlebih dulu riset tentang perusahaan yang akan dijadikan kedok mereka menipu. Riset mulai dari struktur kepemimpinan hingga laporan keuangan hanya mereka pelajari lewat internet.
Setelah merasa seluruh informasi soal perusahaan dikantongi hingga berkas pengajuan pemindahan rekening atas nama perusahaan lengkap, mereka baru menelepon dan meyakinkan kepala cabang bank untuk memindahkan deposito perusahaan. Buntut kelakuan pelaku, dua perusahaan dengan inisial PT CWI dan PT TI merugi hingga Rp1,58 miliar.
Hingga kini polisi masih memburu satu buron berinisial AI. Atas perbuatannya, empat pelaku yang sudah dicokok dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tentang TPPU. Mereka terancam hukuman penjara 6 atau 15 tahun penjara.