Kafe di Jaksel ini Kena Denda Rp 50 Juta karena Berulang Langgar PSBB
Sebuah kafe di Jakarta Selatan (Jaksel) didenda Rp 50 juta sebagai denda progresif karena melakukan pelanggaran secara berulang atas ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
”Ya, itu (Kafe) Tebalik Kopi karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp50 juta,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin mengatakan, sanksi tidak memiliki izin usaha juga diberikan kepadanya, Terbalik dengan usaha Kopi yang disebutnya baru diketahui tidak punya izin ketika Satpol PP memeriksa izin usahanya.
Arifin membeberkan bahwa selama izin belum dimiliki, Tebalik Kopi tidak diizinkan untuk beroperasi.
Sementara dengan ditemukan pelanggaran PSBB, kafe itu dijatuhi hukuman denda progresif.
”Keduanya itu sangat melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya juga tidak ada. Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya sendiri, konsekuensinya sanksi itu dikenakan,” kata dia.
Bukan tanpa alasan karena Denda progresif itu telah diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Pergub itu juga berisi soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Arifin pernah meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Video kemarahannya diunggah Instagram @satpolpp.dki.
Arifin mengatakan kafe itu sudah ditutup sementara selama 1×24 jam pada 3 September malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun esoknya, pada 4 September, mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol Covid-19.
Arifin dibuat tambah kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP DKI.
sumber : kompas.com