Kabadiklat Buka Diklat Terpadu Untuk Antisipasi Narkoba Bersarang di Indonesia
JAKARTA-JurnalCakrawala.com.
Kejahatan narkotika salah satu transnasional organized crime dan bersifat lintas negara yang dalam penangannya memerlukan kerjasama antara sesama penegak hukum.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi dalam acara diklat terpadu antar negara bertema “Penanganan Tindak Pidana Narkotika Lintas Negara” yang berlangsung selama 4 hari di Kompleks Badiklat, Kejagung, Jakarta, Senin (12/11/2018).
“Penanganan tindak pidanan lintas negara itu baik secara sektoral dan kelembagaan maupun antar negara melalui mekanisme kerjasama internasional,” ucap Untung dalam sambutannya.
Dia menekankan kini Indonesia tengah memasuki fase darurat narkoba sehingga untuk memberantasnya perlu kerjasama dengan para penegak hukum negara-negara lain lintas sektoral atau kelembagaan melalui mekanisme kerjasama Internasional.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama dalam lingkungan nasional, maupun Internasional dalam penangnanan tindak pidana narkotika,” kata Untung Arimuladi.
Adapun diklat terpadu antar negara bertema “Penanganan Tindak Pidana Narkotika Lintas Negara” diikuti 30 peserta. Terdiri dari jaksa Indonesia 18 orang, penyidik Polri, BNN dan Bea Cukai serta Oditur Militer masing-masing dua orang.
“Selain itu jaksa Hongkong dua orang serta dari AFP Investigator Australia dua orang,” ucap Untung.
Sementara lanjut dia, negara lain seperti Rusia, Thailand, Malaysia dan Singapura batal hadir dalam Diklat Terpadu tersebut. Namun demikian Diklat ini diharapkan dapat menjadi wadah saling berbagi pengalaman “Learning From Best Practise” dan memperkuat networking antara sesama penegak hukum.
“Sehingga akan memudahkan permintaan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistanece pada saat diperlukan,” tuturnya.
Selain itu diklat terpadu ini sebagai wujud dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menghadirkan kembali negara dalam melindungi segeran bangsa.
“Serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara Indonesia dari bahaya narkoba,” tandas dia. (Red/edw-iwo)