JPU Tuntut Ferdi Sambo Seumur Hidup

JPU Tuntut Ferdi Sambo Seumur Hidup

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir j, sebagaimana pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP, maka Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup. Keterangan tersebut disampaikan oleh jaksa pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 jungto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik Jo pasal 55 KUHP.”ujar jaksa.

Dalam kasus ini Ferdi sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir j bersama dengan barada E alias Richard elizer, Putri candrawati, Ricky Rizal dan kuat ma’ruf.

Dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 56 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana KUHP, maka Ferdi sambo Putri candrawati Richard Ricky dan kuat terancam pidana maksimum hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Jaksa juga menerangkan bahwa Ferdi sambo juga telah dinilai terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau peringatan penyidikan kasus pembunuhan brigadir j.(Hera)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.