Jokowi Tegaskan Tak Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo menerima Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Istana Merdeka, Jakarta, membahas UU ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja yang memicu pro kontra.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan terbuka dengan berbagai masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan. Namun, Jokowi mengatakan tidak akan menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU tersebut.
“Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” ucap Abdul Mu’ti kepada kumparan, Rabu (21/10).
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mu’ti menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.
“Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki,” tuturnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat. Namun, Muhammadiyah meminta agar penerapan UU Ciptaker ditunda.
“Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama,” pungkasnya.
Video Presiden Jokowi dalam acara rapat pimpinan nasional (Rapinmas) Kadin di Hotel Westin, Nusa Dua, Badung,Bali, Jumat (29/11).Presiden Jokowi dalam acara rapat pimpinan nasional (Rapinmas) Kadin di Hotel Westin, Nusa Dua, Badung,Bali, Jumat (29/11).
Soal Perppu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Perppu untuk membatalkan undang-undang yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.
Yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014. UU itu memicu protes luas termasuk demonstrasi besar, karena mengubah pemilihan Pilkada dari langsung ke DPRD.
Namun SBY mendengar masukan publik dan menerbitkan Perppu sebagai hak prerogatif presiden untuk membatalkan ketentuan dalam UU Pilkada. Perppu itu kemudian disahkan DPR menjadi UU.
sumber:kumparan