Janji Palsu Izin PKL di Warpat Puncak: Anggota DPRD dan ASN Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp255 Juta
Bogor – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor dan oknum ASN dilaporkan atas dugaan penipuan sebesar Rp 255 juta terkait pengurusan izin bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Warpat, Puncak, Bogor. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum pedagang yang merasa ditipu setelah janji pengurusan izin PKKPR yang diberikan tidak pernah terealisasi.
Kasus ini mencuat setelah para pedagang yang sudah membayar sejumlah uang, tetap digusur oleh Satpol PP, meskipun sebelumnya dijanjikan izin resmi oleh anggota DPRD dan ASN tersebut. Menurut Deni Firmansyah, kuasa hukum pedagang Warpat, janji tersebut hanyalah akal-akalan untuk mendapatkan uang dari pedagang yang berada di kawasan strategis Puncak.
"Sampai saat ini, izin yang dijanjikan tidak pernah ada, dan ketika para pedagang digusur pada tanggal 26, tidak ada bukti pengurusan izin yang pernah dilakukan," kata Deni, pada Senin 9 September 2024.
Polisi kini tengah memproses laporan tersebut, namun belum memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan dan akan segera melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, korban, dan saksi-saksi.
Deni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kita tidak akan tinggal diam. Kami akan pastikan kasus ini terus berjalan hingga jelas ke mana uang para pedagang ini digunakan," tutupnya.*