Iyep Yudiana: ODGJ, Sehat Jiwa, Pulih, Produktif dan Mandiri
BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Sehat Jiwa: “Pulih, Produktif dan Mandiri”. Setidaknya kalimat itu merupakan jargon yang sering di gelorakan dalam setiap kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat. Bukan tanpa alasan jargon tersebut terus di gaungkan, hal itu di sebabkan karena masih kuatnya pengaruh stigma negatif terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di masyarakat dengan sebutan gila, edan, sinting, dan sebagainya. Padahal ODGJ mempunyai Kedudukan dan hak yang sama di masyarakat, sesuai UUD pasal 27 ayat 1, yaitu “Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Jargon yang sering diterikan bertujuan untuk mengikis stigma negatif yang melekat di masyarakat agar tergantikan dengan optimisme, penghargaan dan penghormatan kepada ODGJ sebagai manusia sehingga kita bisa Memanusiakan Manusia Lebih Manusiawi, karena stigma dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai pengertian, yaitu ciri negatif yang menempel dalam hal ini pada ODGJ, seperti orang gila, orang tidak berguna, penyakit kambuhan, aib keluarga,” sehingga perlahan tapi pasti, harus di hapus dari pandangan dan pemahaman masyarakat Indonesia.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami apa yang mereka ketahui tentang ODGJ. Menurut UU Keswa No.18 Tahun 2014, menyebutkan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan. Jadi sudah jelas bahwa ODGJ adalah sebuah penyakit yang sama dengan penyakit lain, dalam artian bahwa gangguan jiwa juga ada dokternya, ada obatnya, ada tempat pengobatanya dan perawatannya, ada pemulihannya, ada sistem kontrolnya, dll, sehingga kesempatan pulih maupun kambuh pada ODGJ, hampir sama dengan penyakit yang lain khususnya penyakit fisik kronis.
Menuju Indonesia Bebas Pasung Tahun 2019 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementian dan 1 Lembaga Tinggi Negara yaitu Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Dalam Negri dan Kepolisian RI, menetapkan bahwa Indonesia harus bebas dari pemasungan ODGJ pada tahun 2019.
Namun demikian banyak masyarakat yang belum memahami bentuk dari pasung ODGJ, banyak yang mengganggap bawa dipasung itu, kalau di ikat dengan rantai atau dijepit dengan kayu saja. Pengertian pasung menurut UU Keswa No.18 Tahun 2014, menyebutkan bahwa: Pasung adalah Alat untuk menghukum orang, berbentuk kayu apit atau kayu berlubang, dipasang dikaki, tangan dan leher.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI), menyebutkan bahwa: Memasung artinya membelenggu seseorang dengan pasung, memasang pasung, memasukan ke dalam kurungan (penjara), membatasi (menghambat) ruang gerak.
Berbagai upaya promosi kesehatan jiwa sudah di lakukan, namun demikian, perubahan itu bermuara kepada kesadaran masyarakat untuk Perubahan Perilaku Kearah Sehat Jiwa. Menrut Skinner, seperti yang dikutip oleh Notoatmodjo (2003), merumuskan bahwa perilaku merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap stimulus atau rangsangan dari luar.
Aplikasi perubahan perilaku yang diharapkan dari sebuah promosi kesehatan adalah perubahan perilaku dari yang tidak tahu menjadi tahu dengan pemberian informasi dan edukasi yang gencar, dari yang tidak mau menjadi mau dengan mengajarkan, mengajak, mencontohkan, simulasi dll, serta dari yang tidak mampu menjadi mampu dengan bimbingan, pendampingan, mengontrolan, penghargaan dan sebagainya.
Agar perubahan perilaku kearah sehat jiwa lebih progresif dan merata, maka sebuah terobosan dilakukan dengan stategi advokasi kesehatan. Advokasi Kesehatan adalah advokasi yang dilakukan untuk memperoleh komitmen atau dukungan dalam bidang kesehatan, atau yang mendukung pengembangan lingkungan dan perilaku sehat, dimana sasarannya adalah pemangku kebijakan di Provinsi, Kota dan Kabupaten khususnya di Jabar dan Banten, melalui pelaksana teknis terkait, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Panti Sosial Rehabilitasi Mental, Lembaga, Organisasi Masyarakat, dan lainnya, dengan tujuan untuk mempromisikan Kesehatan Jiwa dengan serangkaian kegiatan dan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.
Lebih dari 15 kota dan kabupaten di Jabar dan Banten dari tahun 2018 s.d awal tahun 2019, telah dikunjungi untuk melakukan advokasi dan pelayanan kesehatan jiwa seperti Kab. Tasikmalaya, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Tangerang, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Serang dll. Walaupun dari semua kota dan kabupaten yang di lakukan advokasi, namun demikian tidak semua berkomitmen terhadap pelayanan kesehatan jiwa, karena ada beberapa hambatan terutama hambatan yang terkait dengan anggaran kesehatan jiwa dari pemerintahan daerah masing-masih. Tapi secara umum, sebagian besar daerah mendukung kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Evakuasi ODGJ guna memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada ODGJ di kota dan kabupatennya masing-masing.
Serangkaian kegiatan pun dilakukan sebagai tindak lanjut advokasi kesehatan jiwa yang dilakukan, seperti kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Evakuasi ODGJ yang melibatkan Dinkes, Dinsos, Panti Sosial Rehabilitasi Mental, Puskesmas, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK), Kader, Pendamping, Relawan, Aparat setempat, Tokoh Masyarakat, dan lain-lain.
Evakuasi adalah suatu tindakan memindahkan manusia secara langsung dan cepat dari satu lokasi ke lokasi yang aman agar menjauh dari ancaman atau kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam nyawa manusia atau mahluk hidup lainnya. Jadi menurut pengertian tersebut dapat diartikan bahwa Evakuasi ODGJ adalah memindahkan ODGJ dari masyarakat ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan perawatan, agar tidak berbahaya atau membahayakan orang lainnya. Dan lebih dari 300 ODGJ dari 15 kota kabupaten di Jawa Barat dan Banten berhahasil di lakukan pemeriksaan, evakuasi, perawatan dan pengobatan, baik dalam skala kecil atau besar ke RS.Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor sampai pulih, dan kembali ke keluarga atau ke panti sosial untuk melanjutkan hidupnya yang baru.
Walaupun bukan menjadi target utama dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Evakuasi ODGJ, nyatanya berbagai sertifikat dan penghargaan telah diterima oleh RSMM, sebagai imbal balik komitmen pelayanan kesehatan jiwa dari Kota dan Kabupaten masing-masing, melalui Dinkes, Dinksos, Panti Sosial, Organisasi Masyarakat dan lain-lain.
Penulis Staff RS Marzuki Mahdi Bogor. (Red/dn)