Indikasi Penyalah Gunaan Dana Hibah di PMI Gianyar

Indikasi Penyalah Gunaan Dana Hibah di PMI Gianyar

Smallest Font
Largest Font

Hasil penyidikan sejak 11 Desember 2020, Kejari Gianyar melihat ada kesalahan dalam penganggaran dana hibah pada tahun 2017, 2018 dan 2019. Nilai kerugian, ditaksir mencapai setengah miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengendus bau tidak sedap adanya dugaan kesalahan dalam penggunaan dana di Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar, bahkan Kejari Gianyar sudah melakukan penyelidikan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana, Senin (8/2/2021) membenarkan penyidikan di tubuh PMI Gianyar. “Kami memulai 11 Desember 2020. Ini baru awal, belum bisa memberitahu siapa pelaku dan tersangka dan ini karena baru awal,” kata Darmawan.

Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur perubahaan RKA sebagaimana semestinya. Padahal kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi PMI Gianyar,” jelasnya.

Darmawan mengaku perbuatan melawan hukum sudah ditemukan berkaitan dengan dana hibah dari 2017 sampai 2019. Dikatakan Darmawan, PMI Gianyar secara rutin mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontorkan oleh pemerintah nilainya pun bervariasi. Untuk bantuan hibah tahun 2017 mendapat Rp1,2 miliar, di anggaran induk tahun 2018 mendapat Rp1,2 miliar, di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta, serta tahun 2019 kembali memperoleh Rp1,2 miliar.

Pihaknya merinci ada pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium). “Pembayaran ini (Reagen) sudah ada dianggarkan tersendiri di Unit Transfusi Darah. Di mana sistem pembayaran berutang, tapi ditutupi dengan dana hibah.

Ada anggaran tersendiri di unit transfusi darah di mana sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan dana hibah karena dana hibah tidak bisa terserap sehingga dana dialihkan untuk pembayaran alat itu “katanya.

Bila dana hiabah tidak terserap semestinya dikembalikan kekas daerah namun ini digunakan untuk membayar hutang.
Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai keperuntukannya.

Atas kejangggalan tersebut, Kejari Gianyar telah memanggil sejumlah pihak. “Hingga saat ini saksi diminta keterangan dan masih dalam perkembangan

Yuli

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.