Ijudin Ahli Waris DKPP Jabar Laporkan RK ke SPK Kabareskrim

Ijudin Ahli Waris DKPP Jabar Laporkan RK ke SPK Kabareskrim

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA-JurnalCakrawala.com.

RK terancam 7 tahun penjara akibat dugaan yang dilaporkan ahliwaris DKPP Jabar pada hari Kamis 1 Nopember 2018. Seakan tidak lelah mencari keadilan pihak kuasa ahli waris mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Kabareskrim di Jakarta, M. Ijudin Rahmat selaku Pelapor membeberkan kami melaporkan Pejabat Pemprop jawa barat berinisial RK Dan IK terkait dengan perbuatan pidana pasal 414 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara saya yakin keadilan di negeri ini masih bisa tegak tanpa ada intervensi kekuasaan apalagi yang dilanggar oleh terlapor putusan lembaga yudikatif lembaga tinggi Mahkamah Agung.

“Meminta bantuan Kasgartaf II (TNI) dan ratusan petugas Polisi Polda Jabar yang bersenjata lengkap adalah perbuatan pidana apalagi dalam hal melawan putusan pengadilan, jadi RK dan IK harus mempertangung jawabkan perbuatannya”, ucapnya (1/11).

“Saya harap Kapolri melalui kabareskrim polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara propesional sehingga kami warga negara dapat merasakan keadilan yang beradab”, paparnya kepada awak media.

Ditanya apa saja yang menjadi alat bukti, Ijudin menjawab, “banyak putusan PK ada 3 1 perdata 2 pidana kita menang penetapan eksekusi berita acara eksekusi dan surat peringatan pengadikan untuk segera mengosongkan ini kan sudah jelas menyuruh aparat bersenjata untuk mengusir kita dilokasi lahan adalah pidana”, ujarnya.

Selain itu Ijudin pun melampirkan bukti video dan dokumentasi keterlibatan anggota Angkatan bersenjata baik kepolisian ataupun TNI.

Ditanya tentang tujuan pelaporan Ijudin tegas menjawab, “kita hanya menuntut penegakan hukum yang salah salahkan dan yang benar benarkan jangan di putar balik akibat kekuasaan da jabatan bisa bahaya negeri ini”, imbuhnya.

Jika melihat isi ketentuan Pasal 414 ayat (1) setiap pejabat yang sengaja meminta bantuan angkatam bersenjata untuk melawan pelaksanaan undang undang, perintah penguasa umum, menurut undang undang putusan atau surat perintah pengadilan,diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, maka Rk selaku gubenrnur jawa barat terancam jabatannya karena ancaman pidana lebih dari 5 tahun kita tunggu saja kelanjutan LP no LP/B/1413/XI/2018/Bareskrim Polri tgl 1 November 2018. (Red-Pul)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.