ads
Himbauan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2019

Himbauan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2019

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG,- Tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2019 jatuh pada tanggal 31 Agustus 2019, berkaitan dengan hal tersebut dihimbau kepada seluruh wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pembayaran PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Pelaksanaan pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui Teller BJB, BRI, loket pelayanan pembayaran PBB P2 pada kantor Bappenda atau loket pembayaran PBB P2 tambahan yang disediakan di halaman parkir kantor BAPPENDA, Kantor UPT Pajak Daerah, Transfer melalui ATM BJB / BRI, serta pelaksanaan pelayanan Mobil keliling PBB P2 yang dilaksanakan oleh seluruh UPT Pajak Daerah.

Apabila wajib pajak melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terhutang. Maka berdasarkan hal tersebut diharapkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Agustus 2019.

Adapun jika terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak sesuai dengan kondisi objek pajak, seperti terdapat kesalahan nama subjek pajak, letak objek dan alamat subjek pajak, luas bumi dan / atau bangunan maka wajib pajak segera mengajukan permohonon pembetulan SPPT PBB P2 pada loket pelayanan kantor Bappenda agar data yang tercantum dalam SPPT yang diterbitkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Berikut daftar alamat kantor BAPPENDA dan UPT Pajak Daerah Kabupaten Bogor :

.(Red/Adv)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
ads
ads