Hasanuddin Z. Abidin (Kepala BIG), Terpilih Menjadi Vice & Chair Pengurus UNGEGN periode 2017-2019

Hasanuddin Z. Abidin (Kepala BIG), Terpilih Menjadi Vice & Chair Pengurus UNGEGN periode 2017-2019

Smallest Font
Largest Font

Bogor-JurnalCakrawala.com.

Dalam kesempatan Hari ini Hadir Ida Herliningsih (Kepala Pusat Pemetaan: Rupabumi dan Toponim), Hasanuddin Z. Abidin (Kepala BIG), Moh. Fifik (Kepala Bidang Toponim PPRT BIG), Wiwin Ambarwulan (Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama), Nursugi (Kepala Bidang Pemetaan Kelautan PKLP BIG), Rizka Windiastuti (Staf PPPKS BIG). Indonesia Laporkan 16.056 Pulau Bernama dan Berkoordinat ke PBB New York, 7-18 Agustus 2017.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau berjajar dari Sabang sampai Merauke. Pada tahun 2012, Indonesia telah mendaftarkan sebanyak 13.466 pulau yang telah memiliki nama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).

Pada forum tersebut, Badan
Informasi Geospasial (BIG) turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia terkait pembakuan nama
rupabumi (toponim) Indonesia dengan menyampaikan gasetir nasional. Pada Forum UNCSGN dan pertemuan UNGEGN yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat, tanggal 7-18 Agustus 2017 ini, dengan Ketua Delegasi RI Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin beserta anggota delegasi lainnya dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB (PTRI) melaporkan 2.590 pulau lagi kepada PBB sebagai tambahan dari yang terakhir disampaikan tahun 2012.

Sehingga jumlah pulau di Indonesia yang telah didaftarkan sebanyak 16.056 pulau yang telah bernama dan berkoordinat. Kepulauan Indonesia, tanda bulat merah menunjukkan pulau yang telah disurvei. UNCSGN adalah forum teknis yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, dalam hal ini UNGEGN, untuk melaporkan capaian dan implementasi dari resolusi yang telah disepakati pada UNCSGN
sebelumnya. Indonesia secara aktif berpartisipasi pada forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumi. Pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait wilayah dan kedaulatan negara, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia.

Permasalahan tersebut bisa diatasi dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pulau-pulau yang ada di Indonesia secara detil, valid, dan terstandar secara spasial, serta memiliki
dokumen resmi sebagai bukti dari kepemilikan pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan
Indonesia, sesuai pedoman dari PBB. Jumlah pulau di Indonesia selama ini memiliki jumlah yang
berbeda dari beberapa sumber data yang berbeda. Hal itu dikarenakan informasi jumlah pulau yang
ada belum dibakukan namanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016, ditetapkan bahwa pembakuan
nama rupabumi nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial, dalam hal ini BIG.

BIG bertugas menyelenggarakan survei toponim yang memegang peran penting dalam pembakuan nama
rupabumi, baik secara nasional maupun internasional.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gasetir nasional yang disimpan dalam geodatabase. Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, disampaikan bahwa Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan
informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan. Gasetir Nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.
Prinsip penamaan rupabumi sendiri meliputi penggunaan abjad romawi; satu unsur rupabumi satu
nama; penggunaan nama lokal; berdasarkan peraturan perundang-undangan; menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan; menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup; menggunakan Bahasa lndonesia dan/atau Bahasa Daerah; dan paling banyak tiga kata.
Pada closing ceremonya di forum UNGEGN, Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin, terpilih menjadi vice&chair pengurus UNGEGN periode 2017-2019, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Chair: William Watt (Australia)
Vice-Chairs:
1. Naima Friha (Tunisia)
2. Hasanuddin Z. Abidin (Indonesia)
Rapporteurs:
1. Trent C. Palmer (USA)
2. Sung Jae Choo (Rep. of Korea).

(A.Subandi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author