Hari ini, 7 Rumah Dinas TNI AD di Sempur Ditertibkan, Aman, Persuasif dan Kondusif

Hari ini, 7 Rumah Dinas TNI AD di Sempur Ditertibkan, Aman, Persuasif dan Kondusif

Smallest Font
Largest Font

BOGOR-JurnalCakrawala.com.

Sebanyak tujuh rumah dinas (rumdis) milik TNI AD yang berada di wilayah Asrama Sempur Kidul, Kota Bogor ditertibkan pada Rabu (25/07/18). Penertiban dilakukan oleh jajaran Komando Resor Militer (Korem) 061/Suryakancana dibantu satuan jajaran Kodim 0606/Kota Bogor, Yonif 315/Garuda, Balak Aku Korem dan Polresta Bogor Kota.

Kasrem 061/Sk Letkol Kav Eko Saptono selaku ketua tim penertiban rumdis TNI AD mengatakan, rumah dinas tersebut merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hukum. Bahwa tanah itu, bersertifikat negara.

Tindakan penertiban dilakukan karena ketujuh rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati oleh orang yang berhak, sehingga menyalahi fungsi dan aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan aturan, rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif, PNS aktif, Purnawirawan dan Warakawuri yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar. Penertiban dilakukan sebagai langkah akhir berdasarkan perintah Panglima Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi tentang aturan yang berhak menempati rumah dinas.

“Sejauh ini, rumah dinas tersebut diisi oleh pihak-pihak yang bukan haknya. Kita sudah melakukan sosialisasi sejak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 di tahun 2013. Kemudian SP 2 di 2016, SP 2 Lanjutan bulan Januari 2018 sampai SP 3 tanggal 15 Juli 2018 juga sudah diberikan. Oleh karena itu, rumah ini akan dieksekusi agar aset negara tidak lepas dan kembali pada fungsinya,” tegasnya.

Dandenzibang, Mayor Czi Joy Carter selaku Ketua tim negosiasi menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif yakni melalui sosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi yang dilakukan di Korem 061/Sk. Hasilnya, ada penghuni yang menerima dan ada juga penghuni yang tidak dapat terima.

Untuk penghuni yang tidak terima, tim negosiasi tetap akan memberikan penjelasan bahwa penertiban yang dilaksanakan adalah sah dan tidak melanggar UU yang berlaku. Apabila negosiasi tidak berhasil, maka penghuni akan dibawa keluar secara persuasif menuju tempat yang telah ditentukan beserta barang-barangnya.

“Jadi, penghuni yang kita tertibkan ini, adalah penghuni yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana fungsi peruntukan dari rumdis tersebut. Hak mereka untuk tinggal disini telah selesai. Kita pun meminta mereka pindah secara manusiawi. Tidak dengan cara arogan. Bahkan, kita memfasilitasi kepindahan mereka dengan menyediakan truk serta personel untuk membantu mengangkut barang. Dan bagi penghuni yang tidak mampu akan dikontrakan dengan biaya kontrakan sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Masih kata Dandenzibang, ditahap pertama ini, pihak Korem 061/Sk bakal mengeksekusi 15 rumah dinas di dua lokasi yakni di asrama Sempur Kidul, Kelurahan Sempur, sebanyak tujuh rumah pada Rabu (25/7) dan di asrama Kedung Badak, Teplan, sebanyak delapan rumah, pada Kamis (26/7).

“Dalam penertiban ini, pihak Korem menurunkan 160 lebih personel gabungan, 8 truk pengangkut barang, Damkar, dan unit medis. Pengamanan yang kami lakukan untuk menghindari resistensi atau gesekan sekecil apapun dari pihak penghuni yang tidak terima.

Diharapkan penertiban rumah dinas ini, dapat berjalan kondusif dan diterima dengan penuh kesadaran serta menjadi contoh bagi penghuni rumdis lainnya yang telah selesai masa hak tinggalnya,” pungkas Dandenzibang. (Red/sumber: Penrem 061/Sk).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.